PANDEGLANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin mengatakan, Pemerintah Daerah melalui DPUPR Kabupaten Pandeglang telah membentuk Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah untuk memperkuat Koordinasi dalam hal penataan ruang daerah.
“Ini sebagai tindak lanjut peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah. Atas dasar itu maka kami telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 600/Kep.164-Huk/2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Pandeglang”, kata Pery di Oproom Sekretariat Daerah, Kamis (18/07/19).
Lebih lanjut Pery menjelaskan tim yang terbentuk tersebut, akan bertugas dalam hal perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang.
Tim yang ditunjuk akan melakukan koordinasi dan perumusan Rencana Tata Ruang Kabupaten Pandeglang dengan mempertimbangkan pembangunan berkelanjutan melalui kajian lingkungan hidup strategis. Ada 17 OPD yang terkait dalam TKPRD ini, diantaranya DPUPR, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman, Bappeda, BPKD, BPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan satu instansi vertikal yaitu Kantor Pertanahan Pandeglang”, tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Rahmat Zultika menjelaskan, salah satu tujuan TKPRD yaitu untuk mempercepat progres penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Daerah.
“Jika sudah tersusun Peraturan Daerah tersebut akan menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Pandeglang sehingga akan berdampak pada pembangunan Pandeglang,”imbuhnya. (Mar)