SERANG – Setelah penolakan dari beberapa aktivis lingkungan terkait Raperda RZWP3K, kini Raperda tersebut mendapat penolakan kembali dari Serikat Nelayan Lontar, Forum Pemuda Desa dan Gerakan Mahasiswa Serang Utara.
Seperti yang diungkapkan oleh ketua Serikat Nelayan Lontar Fahruri saat melakukan refleksi di laut Lontar Kabupaten Serang, menurutnya, sebelumnya sudah pernah ada penambangan pasir laut yang membuat sengsara terhadap nelayan. Namun, seharusnya kata Fahruri, Gubernur Banten mengetahui dampak dari penambangan pasir laut tersebut, Sabtu (20/7).
“Harusnya kita semua belajar dari dampak penambangan pasir sebelumnya, dulu kami para nelayan di buat sengsara akibat tempat mencari ikanya di ganggu oleh aktivitas penambangan pasir laut, dan jika penambangan pasir laut itu di izinksn kembali, berarti Gubernur Banten tidak belajar dari kisah kelam itu,” ujarnya
Fahruri mengatakan, Serikat Nelayan Lontar menolak adanya Raperda tentang RZWP3K Provinsi Banten tersebut, “Oleh karena itu kami atas nama nelayan dan masyarakat menolak tegas rencana peraturan Daerah (RAPERDA), Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Banten,” tegasnya.
Senada dengan Fahruri, Ketua Forum Pemuda Desa Muhit mengatakan, jika penambangan pasir laut di Kabupaten Serang kembali di izinkan dengan adanya dampak yang sangat negatif pada kerusakan lingkungan dan ekosistem laut.
“Jika Aktivitas Penambangan pasir laut di kab.Serang kembali di izinkan oleh Pemerintah Provinsi Banten, maka kerusakan lingkungan dan ekosistem laut akan semakin rusak, bukan hanya itu dampak sosial juga tidak bisa di hindarkan akibat keadilan yang tidak berpihak kepada masyarakat,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Gerakan Mahasiswa Serang Utara (GAMSUT) Imron juga menyesalkan adanya Raperda RZWP3K tersebut, menurutnya, hal tersebut juga akan merusak lingkungan dan ekosistem laut yang ada di Serang Utara khususnya.
“Oleh karna itu kita menolak segala macam bentuk kedzoliman-kedzoliman yg dilakukan pemerintah yang mengatas namakan pembangunan, sehingga mengakibatkan rusaknya ekosistem laut dan lingkungan di sekitaran zona pesisir dan Pulau-pulau kecil,” tuturnya.
Imron mengatakan, pihaknya akan mengawal segala bentuk perlawanan yang dilakukan nelayan khususnya nelayan Lontar, Kabupaten Serang, jika penambangan pasir laut di teruskan kembali.
“Kami akan selalu bersama dan mendukung segala bentuk perlawanan-perlawanan oleh nelayan untuk mempertahankan hak hak hidupnya,” tegasnya.
Ia pun berharap, seharusnya pemerintah bisa lebih mengedepankan kepentingan masyarakat dibandingkan dengan pemodal.
“Kami berharap ini menjadi sebuah kajian pemerintah agar supaya lebih mengedepankan kepentingan masyarakat dibanding pemodal yang merusak laut kita,” tutupnya.
Terlihat nelayan dan juga aktivis membentangkan spanduk penolakan Raperda RZWP3K di Gegara (sebutan masyarakat setempat) saat air laut sedang surut. (Nm/red).