Rabu, Desember 6, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Update News
No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Opini

Peran Sentral Keluarga Dalam Upaya Perlindungan Anak

admin by admin
20 Juli 2019
in Opini
4 min read
0
Peran Sentral Keluarga Dalam Upaya Perlindungan Anak
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Aank Ahmad
(Pekerja Sosial /Pandeglang Care Movement / Pokja Relawan Pandeglang)

Updatenews.co.id – Anak adalah harapan orang tua,negara, dan umat manusia. Masa depan ada di tangan mereka. Maka doakan agar mereka menjadi anak yang tumbuh sehat, ceria, dan kuat. Apapun dilakukan orangtua agar anak-anak bisa hidup dengan layak. Pontang-panting memeras keringat.

Dunia anak-anak adalah dunia yang indah dan penuh keceriaan. Mereka seakan memiliki dunia ini. Bermain bersama teman-teman sebaya dan tidak terpapar tontonan yang mengancam masa depannya, merupakan kewajiban orang tua untuk membimbing anak-anaknya menikmati masa indahnya. Biarkan mereka bermain dan hidup dalam imajinasi aktif mereka.

Saat ini, semakin sulit saja mewujudkan anak-anak dalam upaya perlindungan, orang tua atau orang terdekatnya bahkan kebanyakan orang dewasa disekitarnya sendiri menjadi pelaku kekerasan. Fenomena ini sudah seperti gunung es yang hanya terlihat sedikit dipermukaan padahal dibawah dasarnya sangat mengerikan. Anak-anak bukan hanya sekadar bermasalah dengan kekerasan yang terjadi dalam keluarga. Ada bahaya lain yang mengintainya diluar rumah yaitu predator-predator anak yang setiap saat mengintai.

Kembali Kepada Peran Keluarga sebagai pelindung anak. Hubungan cinta kasih dalam keluarga tidak sebatas perasaan, akan tetapi juga menyangkut pemeliharaan, rasa tanggung jawab, perhatian, pemahaman, respek dan keinginan untuk menumbuh kembangkan anak yang dicintainya. Keluarga yang hubungan antar anggotanya tidak harmonis, penuh konflik.

Dalam pembentukan kepribadian anak dari sudut pandang sosiologis, fungsi keluarga dapat diklasifikasikan ke dalam fungsi-fungsi berikut sebagai berikut:

Yang pertama :

Fungsi Biologis: Keluarga dipandang sebagai pranata sosial yang memberikan legalitas, kesempatan dan kemudahan bagi para anggotanya untuk memenuhi kebutuhan dasar biologisnya. Kebutuhan itu meliputi:

(a). Pangan dan sandang;

(b). Hubungan Seksual Suami-istri;

(c). Reproduksi atau pengembangan keturunan (keluarga yang dibangun melalui pernikahan).

Yang Kedua:

Fungsi Ekonomis Keluarga: Ayah mempunyai kewajiban untuk menafkahi anggota keluarganya (istri dan anak). Maksudnya, kewajiban suami memberi makan dan pakaian kepada para istri dengan cara yang baik. Seseorang (suami) tidak dibebani (dalam memberi nafkah), melainkan menurut kadar kesanggupannya.

Yang ketiga:

Fungsi Pendidikan: Keluarga merupakan lingkungan pendidikan pertama dan utama bagi anak. Dalam UU No. 2 tahun 1989 Bab IV Pasal 10 Ayat 4: dijelaskan

“Pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral, dan keterampilan”.

Yang ke Empat:

Fungsi Sosialisasi: Keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat, dan lingkungan keluarga merupakan faktor penentu (determinant factor) yang sangat mempengaruhi kualitas generasi yang akan datang. Keluarga juga berfungsi sebagai miniatur masyarakat yang mensosialisasikan nilai-nilai atau peran- peran hidup dalam masyarakat yang harus dilaksanakan oleh para anggotanya. Keluarga merupakan lembaga yang mempengaruhi perkembangan kemampuan anak untuk menaati peraturan (disiplin), mau bekerjasama dengan orang lain dan lain-lain.

Yang Kelima:

Fungsi Perlindungan Keluarga: Berfungsi sebagai pelindung bagi para anggota keluarganya dari gangguan, ancaman atau kondisi yang menimbulkan ketidak nyamanan para anggotanya.

Yang ke Enam:

Fungsi Rekreatif: Keluarga harus diciptakan sebagai lingkungan yang memberikan kenyamanan, keceriaan, kehangatan dan penuh semangat bagi anggotanya.

Yang ke Tujuh:

Fungsi Agama: Keluarga berfungsi sebagai penanaman nilai-nilai agama kepada anak agar mereka memiliki pedoman hidup yang benar. Keluarga berkewajiban mengajar, membimbing atau membiasakan anggotanya untuk mempelajari dan mengamalkan ajaran agama (Kepercayaan) yang dianutnya. Bagi kebanyakan anak, lingkungan keluarga adalah merupakan lingkungan pengaruh inti, setelah itu sekolah dan kemudian masyarakat. Keluarga dipandang sebagai lingkungan dini yang dibangun oleh orang tua dan orang- orang terdekat. Dalam bentuknya keluarga selalu memiliki keunikan. Karena Setiap keluarga pasti selalu berbeda dengan keluarga lainnya.

Keluarga mempunyai fungsi yang sangat luas dalam melindungi atau menjalankan tugas setiap anggota keluarga. Anggota keluarga harus mempunyai peran yang kuat dalam menjalankan setiap tugasnya.

Kewajiban dan tanggung jawab keluarga atau orang tua dalam Undang-undang Perlindungan Anak  No. 23 Tahun 2002 bagian keempat pasal 26 yaitu:

(1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk
a. mengasuh memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
b. Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan
c. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

(2). Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya,atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab  sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Kebanyakan anak-anak yang berada di jalanan, anak dieksploitasi, anak ditelantarkan, anak diperdagangkan, anak terlibat pornografi, pekerja anak, dan anak berhadapan dengan hukum terjadi karena rapuhnya pondasi keluarga. Perlindungan anak sudah semestinya dilakukan secara sistematis dari hulu sampai hilir dengan basis utama pada penguatan ketahanan keluarga.

Orang tua mempunyai kewajiban besar untuk melindungi anak seperti yang telah ditetapkan pasal di atas. Tetapi dengan bergulirnya waktu banyak pula orang tua yang tidak bertanggung jawab dengan tugasnya sendiri. Disinilah tugas orang tua yang harus mengubah kebiasaan buruk dalam mengasuh anak menjadi orang tua yang bertanggung jawab dengan menjalankan kewajibannya dan mentaati aturan hukum sesuai perlindungan anak.

Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2019

Tags: Berita BantenBitcoinChampions LeagueExplore BaliGolden Globes 2018Grammy AwardsHarbolnasKabar PandeglangLitecoinMarket StoriesPolitikUnited Stated
Next Post
Modus Pinjam Motor Mau Ke ATM, Kini IS Berurusan Dengan Polisi

Modus Pinjam Motor Mau Ke ATM, Kini IS Berurusan Dengan Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
34 Mahasiswa STIA Maulana Yusuf Banten Angkatan ke-25 Resmi Diwisuda

34 Mahasiswa STIA Maulana Yusuf Banten Angkatan ke-25 Resmi Diwisuda

2 Desember 2023
Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

28 Juni 2019
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Dinkes Banten Gelar Pelatihan Program Terintegrasi Belanja Cetting di Kota Tangerang

Dinkes Banten Gelar Pelatihan Program Terintegrasi Belanja Cetting di Kota Tangerang

9 November 2023
Manfaatkan Produksi Hidrogen, PLN Gandeng HDF Prancis Kembangkan Pembangkit Fuel Cell Hybrid

Manfaatkan Produksi Hidrogen, PLN Gandeng HDF Prancis Kembangkan Pembangkit Fuel Cell Hybrid

6 Desember 2023
Penanganan Stunting pada Balita: Program Poster Cetting Banten sebagai Langkah Terpadu

Penanganan Stunting pada Balita: Program Poster Cetting Banten sebagai Langkah Terpadu

5 Desember 2023
Ukir Prestasi, PLN UID Banten Raih Penghargaan Gold pada Ajang Indonesia SDG’s Award 2023

Ukir Prestasi, PLN UID Banten Raih Penghargaan Gold pada Ajang Indonesia SDG’s Award 2023

5 Desember 2023
DPK Banten Dorong Peningkatan SDM Kearsipan dalam Penanganan Arsip dari Bencana

DPK Banten Dorong Peningkatan SDM Kearsipan dalam Penanganan Arsip dari Bencana

5 Desember 2023
Update News

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional. Salah satunya menyajikan berita seputar informasi pemerintah yang fositif dan membangun

Follow US

Browse by Category

  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Human Inters
  • Lifestyle
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sportomotif
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Travel
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Recent News

Manfaatkan Produksi Hidrogen, PLN Gandeng HDF Prancis Kembangkan Pembangkit Fuel Cell Hybrid

Manfaatkan Produksi Hidrogen, PLN Gandeng HDF Prancis Kembangkan Pembangkit Fuel Cell Hybrid

6 Desember 2023
Penanganan Stunting pada Balita: Program Poster Cetting Banten sebagai Langkah Terpadu

Penanganan Stunting pada Balita: Program Poster Cetting Banten sebagai Langkah Terpadu

5 Desember 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • Politik
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.