Oleh: Aank Ahmad
(Pekerja Sosial /Pandeglang Care Movement / Pokja Relawan Pandeglang)
Updatenews.co.id – Anak adalah harapan orang tua,negara, dan umat manusia. Masa depan ada di tangan mereka. Maka doakan agar mereka menjadi anak yang tumbuh sehat, ceria, dan kuat. Apapun dilakukan orangtua agar anak-anak bisa hidup dengan layak. Pontang-panting memeras keringat.
Dunia anak-anak adalah dunia yang indah dan penuh keceriaan. Mereka seakan memiliki dunia ini. Bermain bersama teman-teman sebaya dan tidak terpapar tontonan yang mengancam masa depannya, merupakan kewajiban orang tua untuk membimbing anak-anaknya menikmati masa indahnya. Biarkan mereka bermain dan hidup dalam imajinasi aktif mereka.
Saat ini, semakin sulit saja mewujudkan anak-anak dalam upaya perlindungan, orang tua atau orang terdekatnya bahkan kebanyakan orang dewasa disekitarnya sendiri menjadi pelaku kekerasan. Fenomena ini sudah seperti gunung es yang hanya terlihat sedikit dipermukaan padahal dibawah dasarnya sangat mengerikan. Anak-anak bukan hanya sekadar bermasalah dengan kekerasan yang terjadi dalam keluarga. Ada bahaya lain yang mengintainya diluar rumah yaitu predator-predator anak yang setiap saat mengintai.
Kembali Kepada Peran Keluarga sebagai pelindung anak. Hubungan cinta kasih dalam keluarga tidak sebatas perasaan, akan tetapi juga menyangkut pemeliharaan, rasa tanggung jawab, perhatian, pemahaman, respek dan keinginan untuk menumbuh kembangkan anak yang dicintainya. Keluarga yang hubungan antar anggotanya tidak harmonis, penuh konflik.
Dalam pembentukan kepribadian anak dari sudut pandang sosiologis, fungsi keluarga dapat diklasifikasikan ke dalam fungsi-fungsi berikut sebagai berikut:
Yang pertama :
Fungsi Biologis: Keluarga dipandang sebagai pranata sosial yang memberikan legalitas, kesempatan dan kemudahan bagi para anggotanya untuk memenuhi kebutuhan dasar biologisnya. Kebutuhan itu meliputi:
(a). Pangan dan sandang;
(b). Hubungan Seksual Suami-istri;
(c). Reproduksi atau pengembangan keturunan (keluarga yang dibangun melalui pernikahan).
Yang Kedua:
Fungsi Ekonomis Keluarga: Ayah mempunyai kewajiban untuk menafkahi anggota keluarganya (istri dan anak). Maksudnya, kewajiban suami memberi makan dan pakaian kepada para istri dengan cara yang baik. Seseorang (suami) tidak dibebani (dalam memberi nafkah), melainkan menurut kadar kesanggupannya.
Yang ketiga:
Fungsi Pendidikan: Keluarga merupakan lingkungan pendidikan pertama dan utama bagi anak. Dalam UU No. 2 tahun 1989 Bab IV Pasal 10 Ayat 4: dijelaskan
“Pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral, dan keterampilan”.
Yang ke Empat:
Fungsi Sosialisasi: Keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat, dan lingkungan keluarga merupakan faktor penentu (determinant factor) yang sangat mempengaruhi kualitas generasi yang akan datang. Keluarga juga berfungsi sebagai miniatur masyarakat yang mensosialisasikan nilai-nilai atau peran- peran hidup dalam masyarakat yang harus dilaksanakan oleh para anggotanya. Keluarga merupakan lembaga yang mempengaruhi perkembangan kemampuan anak untuk menaati peraturan (disiplin), mau bekerjasama dengan orang lain dan lain-lain.
Yang Kelima:
Fungsi Perlindungan Keluarga: Berfungsi sebagai pelindung bagi para anggota keluarganya dari gangguan, ancaman atau kondisi yang menimbulkan ketidak nyamanan para anggotanya.
Yang ke Enam:
Fungsi Rekreatif: Keluarga harus diciptakan sebagai lingkungan yang memberikan kenyamanan, keceriaan, kehangatan dan penuh semangat bagi anggotanya.
Yang ke Tujuh:
Fungsi Agama: Keluarga berfungsi sebagai penanaman nilai-nilai agama kepada anak agar mereka memiliki pedoman hidup yang benar. Keluarga berkewajiban mengajar, membimbing atau membiasakan anggotanya untuk mempelajari dan mengamalkan ajaran agama (Kepercayaan) yang dianutnya. Bagi kebanyakan anak, lingkungan keluarga adalah merupakan lingkungan pengaruh inti, setelah itu sekolah dan kemudian masyarakat. Keluarga dipandang sebagai lingkungan dini yang dibangun oleh orang tua dan orang- orang terdekat. Dalam bentuknya keluarga selalu memiliki keunikan. Karena Setiap keluarga pasti selalu berbeda dengan keluarga lainnya.
Keluarga mempunyai fungsi yang sangat luas dalam melindungi atau menjalankan tugas setiap anggota keluarga. Anggota keluarga harus mempunyai peran yang kuat dalam menjalankan setiap tugasnya.
Kewajiban dan tanggung jawab keluarga atau orang tua dalam Undang-undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 bagian keempat pasal 26 yaitu:
(1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk
a. mengasuh memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
b. Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan
c. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
(2). Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya,atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Kebanyakan anak-anak yang berada di jalanan, anak dieksploitasi, anak ditelantarkan, anak diperdagangkan, anak terlibat pornografi, pekerja anak, dan anak berhadapan dengan hukum terjadi karena rapuhnya pondasi keluarga. Perlindungan anak sudah semestinya dilakukan secara sistematis dari hulu sampai hilir dengan basis utama pada penguatan ketahanan keluarga.
Orang tua mempunyai kewajiban besar untuk melindungi anak seperti yang telah ditetapkan pasal di atas. Tetapi dengan bergulirnya waktu banyak pula orang tua yang tidak bertanggung jawab dengan tugasnya sendiri. Disinilah tugas orang tua yang harus mengubah kebiasaan buruk dalam mengasuh anak menjadi orang tua yang bertanggung jawab dengan menjalankan kewajibannya dan mentaati aturan hukum sesuai perlindungan anak.
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2019