PANDEGLANG – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap Sepesialis pencurian Sarang Burung Walet, penangkapan bermula dari Laporan dengan Nomor Laporan / LP/31/VII/2019/Banten/Pandeglang/Sektor Labuan. Tanggal 20 Juli 2019, adapun tempat kejadian di wilayah Kampung Jaha Desa Sukamaju Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Banten.
Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono, Mengungkapkan kejadian diketahui pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019 sekira Pukul 17.00 WIB di Gedung Walet tepatnya di Kampung Jaha Rt 003 Rw 002 Desa Sukamaju Kecamatan Labuan Pandeglang, berawal dari laporan adanya tindak pidana pencurian Sarang Burung Walet.
“Untuk masuk kedalam Gedung Walet tersebut parapelaku menggangsir tanah, dari hasil keterangan saksi, diketahui pelaku menggangsir atau membuata lubang di dalam rumah di samping gedung walet, kemudian parapelaku masuk ke dalam Gedung walet melalui lubang tersebut dan menggasak semua Sarang Burung Walet, pemilik Gedung Walet dengan total kerugian sekitar Rp 10,000,000, namun berkat kesigapan anggota kita yang bertugas di Polsek Labuan para pelaku berhasil kita tangkap,” paparnya. Senin (22/07/19).
Lanjut Kapolres, adapun penangkapan, setelah kita mendapatkan Laporan pada Hari Sabtu pukul 17, 00, kemudian Anggota kita langsung bergerak, tepat pukul 20,00 semua Pelaku berhasil di tangkap pada saat sedang dirumah Sdr ES (28), tepatnya di Kampung Kadu Jami Desa Cigondang Kecamatan Labuan, kemudian S Bin JD, warga Kampung Sri Mulya Rt 02 Rw 04 Desa Mekarsari Kecamatan Sobang dan RN Bin SN warga Kampung Taraju Rt 001 Rw 001 Desa Angsana Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang, adapun barang bukti yang kita amankan dari parapelaku 4 Ons serpihan Sarang Burung Walet, 4 karung pelastik putih, 1 kunci pipa besi, 2 bor besi, 1 linggis besi, 1 palu godam besi, 3 senter baterai, 1 tang dan 1 bilah Golok.
“Semuanya para pelaku berjumlah 8 orang berinisial . ES, SJ, RS, AS, HD, MK, SJ dan AH, semua sudah berhasil kita tangkap dan di amankan di Mako Polres Pandeglang, adapun Pasal Yang di persangkakan kepada pelaku Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Mar)