SERANG – Mahasiswa dari Aliansi Gerakan Mahasiswa Kota Serang meminta Kejaksaan Negeri Serang mengusut tuntas kasus korupsi berupa tanah persil 53/S di Batok Bali, Kelurahan/Kota Serang seluas 8.200 meter persegi.
Dalam kasus tersebut, nama Walikota Serang Syafrudin disebut terlibat lantaran menandatangani Akta Jual Beli (AJB) lahan milik pemerintah tersebut.
Presidium Aliansi Gerakan Mahasiswa Kota Serang, Andi Dioba Ilham mendatangi kantor Kejari Serang untuk memberikan hasil kajian dan salinan putusan persidangan di Pengadilan Negeri Serang yang telah memvonis bekas Lurah Serang M. Faizal Hafiz dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Dia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengalihan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berupa tanah di persil 53/S, Kampung Batok Bali, Kelurahan/Kota Serang seluas 8.200 meter tahun 2014 senilai Rp 14 miliar.
“Ini merupakan tindak lanjut aksi kami kemarin. Kami ingin terus Kejari memperoses kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan Walikota Serang Syafrudin. Kami juga sudah melampirkan berkasnya,” kata Andi usai memberikan berkas hasil kajian dan putusan pengadilan kepada pihak Kejari Serang, selasa (23/07/2019).
Dirinya menilai penanganan kasus rasuah tersebut setengah hati dan tidak tuntas.
“Hasil putusan PN Serang 2014 sudah vonis sudah melibatkan Lurah Serang. Kalau Lurah divonis, namun kenapa Camat tidak (waktu itu dijabat Syafrudin). Kan Pak Syafrudin yang menandatangani AJB,” jelasnya. (Red)