SERANG – Ratusan warga Kota Serang yang tergabung dalan Organisasi Masyarakat (Ormas) Badak Banten Kota Serang melakukan aksi unjukrasa di depan kantor PT Verena Multi Finance Tbk di Jalan Ahmad Yani Sumur Pecung Kota Serang, Senin (22/07/2019).
Ratusan anggota Badak Banten Kota Serang melakukan longmarch sepanjang 400 meter dari Kantor DPD Badak Banten Kota Serang di kompleks PDAM menuju Kantor PT Verena Multi Finance Tbk.
Dalam aksinya pendemo menuntut pihak PT Verena selaku pihak pembiayaan tidak menggunakan pihak ketiga dalam menarik atau menyita unit kendaraan yang hanya telat membayar cicilan.
Ketua DPD Badak Banten Kota Serang Arie Budiarto SE mengatakan, bahwa pihak PT Verena selaku pembiayaan diduga telah melanggar surat keputusan menteri keuangan, undangan-undangan perlindungan konsumen dan peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang penanganan unit kredit macet.
“PT VERENA diduga telah melanggar hukum, maka Badak Banten hadir di sini untuk menuntut keadilan. Kita gugat melalui jalur hukum perdata di pengadilan negeri serang dan pidana melalui polres kota Serang,” kata Arie dalam orasinya.

Sementara itu, anggota Badak Banten lainnya Azis Hakim mengatakan, bentuk kedziliman dan metode yang dilakukan oleh PT Verena itu bentuk penghianatan terhadap masyarakat di Banten sehingga tidak patut berada di Banten.
“Badak Banten masih banyak energi untuk melawan kedzoliman yang di lakukan oleh para cukong pembiayaan terhadap Masyarakat Banten.Kita tegaskan jika dalam persidangan nanti di Pengadilan Negeri Serang masih terdapat kejanggalan yang merugikan konsumen maka Badak Banten akan turun dengan kekuatan yang lebih besar,” kata Azis Hakim dalam orasinya. (Us/red)