SERANG – Tiga warga Kampung Pulau Sangiang, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, yakni Lukman, Mardaka, dan Masrijan, divonis 4 Bulan penjara dalam masa percobaan 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Selasa 23/4/2019 lalu. Mereka dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim atas dugaan menggadaikan atau menyewakan tanah milik PT. Pondok Kalimaya Putih (PKP).
Atas putusan tersebut, LBH Rakyat Banten selaku tim kuasa hukum ketiga terdakwa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Banten mengeluarkan putusan yang dinilai masih mengecewakan, yakni terdakwa Lukman diputus bebas dari segala tuntutan hukum, sementara Mardaka dan Masrijan putusannya dikuatkan.
Atas putusan Pengadilan Tinggi Banten itu, tim kuasa hukum pun kembali melakukan langkah hukum, yakni dengan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dengan harapan, MA akan mengeluarkan putusan hukum yang seadil-adilnya.
“Kasusnya ini sama, tetapi kenapa putusannya berbeda, maka kita akan melakukan kasasi. Kita akan meminta agar kedua terdakwa ini pun bebas dari segala tuntutan hukum atau diputus tidak bersalah,” ujar Tim kuasa hukum LBH Rakyat Banten, Arfan Hamdani saat menggelar konferensi pers di Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (24/7).
Selain itu, kata Arfan, pihaknya pun telah melakukan persiapan untuk kontra kasasi, karena ada kemungkinan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banten terhadap terdakwa Lukman. “Kalau jaksa melakukan kasasi, kita juga akan melakukan kontra kasasi,” tegasnya.
Arfan pun memastikan bahwa ketiga kliennya itu tidak bersalah, pasalnya warga di Pulau Sangiang sudah tinggal dan menggarap tanah tersebut sudah sejak puluhan tahun lalu atau sejak jaman Jepang, namun tiba tiba tanah tersebut diklaim sepihak oleh PT. PKP. (Nm/red)