Senin, Juni 16, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Update News
No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Headline

Kecewa Atas Putusan PT Banten, LBH Rakyat Banten Ajukan Kasasi Ke MA

admin by admin
25 Juli 2019
in Headline
2 min read
0
Kecewa Atas Putusan PT Banten, LBH Rakyat Banten Ajukan Kasasi Ke MA
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Tiga warga Kampung Pulau Sangiang, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, yakni Lukman, Mardaka, dan Masrijan, divonis 4 Bulan penjara dalam masa percobaan 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Selasa 23/4/2019 lalu. Mereka dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim atas dugaan menggadaikan atau menyewakan tanah milik PT. Pondok Kalimaya Putih (PKP).

Atas putusan tersebut, LBH Rakyat Banten selaku tim kuasa hukum ketiga terdakwa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Banten mengeluarkan putusan yang dinilai masih mengecewakan, yakni terdakwa Lukman diputus bebas dari segala tuntutan hukum, sementara Mardaka dan Masrijan putusannya dikuatkan.

Atas putusan Pengadilan Tinggi Banten itu, tim kuasa hukum pun kembali melakukan langkah hukum, yakni dengan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dengan harapan, MA akan mengeluarkan putusan hukum yang seadil-adilnya.

“Kasusnya ini sama, tetapi kenapa putusannya berbeda, maka kita akan melakukan kasasi. Kita akan meminta agar kedua terdakwa ini pun bebas dari segala tuntutan hukum atau diputus tidak bersalah,” ujar Tim kuasa hukum LBH Rakyat Banten, Arfan Hamdani saat menggelar konferensi pers di Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (24/7).

Selain itu, kata Arfan, pihaknya pun telah melakukan persiapan untuk kontra kasasi, karena ada kemungkinan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banten terhadap terdakwa Lukman. “Kalau jaksa melakukan kasasi, kita juga akan melakukan kontra kasasi,” tegasnya.

Arfan pun memastikan bahwa ketiga kliennya itu tidak bersalah, pasalnya warga di Pulau Sangiang sudah tinggal dan menggarap tanah tersebut sudah sejak puluhan tahun lalu atau sejak jaman Jepang, namun tiba tiba tanah tersebut diklaim sepihak oleh PT. PKP. (Nm/red)

Tags: Berita BantenBerita nasionalBerita serangBerita terkiniInfo banten
Next Post
Surat Pembatalan Uji Kelayakan dan Kepatutan KPU RI Dinilai Cacat Hukum

Surat Pembatalan Uji Kelayakan dan Kepatutan KPU RI Dinilai Cacat Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

28 Juni 2019
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Skandal Exness, Makan Korban Trader Indoensia, Amattudin: Penghianatan yang Menghancurkan, Kerugian, Kebohongan dan Ketidakadilan

Skandal Exness, Makan Korban Trader Indoensia, Amattudin: Penghianatan yang Menghancurkan, Kerugian, Kebohongan dan Ketidakadilan

14 Mei 2025
LBH Rakyat Banten Kecam Tindakan Kekerasan terhadap Seorang Warga Sipil di Kabupaten Pandeglang

LBH Rakyat Banten Kecam Tindakan Kekerasan terhadap Seorang Warga Sipil di Kabupaten Pandeglang

24 Mei 2025

PLN UID Banten Teken Kerjasama Listrik Dengan Empat Industri di Lebak dan Pandeglang

15 Juni 2025
YBM PLN UID Banten Tebar Berkah Daging untuk 300 Keluarga di Lebak dan Pandeglang 

YBM PLN UID Banten Tebar Berkah Daging untuk 300 Keluarga di Lebak dan Pandeglang 

14 Juni 2025
Perkuat Sinergitas, General Manager PLN UID Banten Silaturahmi ke Polda Banten

Perkuat Sinergitas, General Manager PLN UID Banten Silaturahmi ke Polda Banten

14 Juni 2025
Dorong Gaya Hidup Berbasis Listrik, PLN UID Banten Jalin Sinergi Bersama PT BWJ

Dorong Gaya Hidup Berbasis Listrik, PLN UID Banten Jalin Sinergi Bersama PT BWJ

14 Juni 2025
Update News

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional. Salah satunya menyajikan berita seputar informasi pemerintah yang fositif dan membangun

Follow US

Browse by Category

  • DPRD Banten
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Human Inters
  • Lifestyle
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sportomotif
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Travel
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Recent News

PLN UID Banten Teken Kerjasama Listrik Dengan Empat Industri di Lebak dan Pandeglang

15 Juni 2025
YBM PLN UID Banten Tebar Berkah Daging untuk 300 Keluarga di Lebak dan Pandeglang 

YBM PLN UID Banten Tebar Berkah Daging untuk 300 Keluarga di Lebak dan Pandeglang 

14 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • Politik
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.