Jakarta – Tim kuasa hukum dari Agus Setiawan dan rekan (Asrek), dalam sidang lanjutan perkara nomor 71 PTUN Jakarta 2019, mengajukan 14 bukti berupa dokumen dokumen dari setiap tahapan seleksi KPU Lebak.
Anggi Bimanes, dari kuasa hukum Asrek, mengatakan bahwa ke 14 bukti yang diajukan mampu meyakinkan para hakim terkait dengan gugatan yang diajukan oleh klien, diantaranya adalah, surat KPU RI nomor 100/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tentang pembatalan uji kelayakan dan kepatutan. Yang dinilai cacat hukum.
“Selain dokumen pembuktian, kami juga akan mengajukan saksi yang berkompeten pada sidang lanjutan yang akan digelar 8 Agustus 2019 mendatang. Sehingga tidak ada alasan lagi hakim menolak gugatan kami”. Ujar Anggi.
Lebih lanjut, Anggi mengungkapkan, bahwa poin penting dari sidang gugatan ini bukan pada penetapan 5 Anggota KPU Lebak terpilih, tapi pada surat pembatalan uji kelayakan dan kepatutan.
Sebelum nya diketahui, gugatan PTUN ini dilatarbelakangi oleh pembatalan terhadap 10 peserta seleksi Anggota KPU kabupaten Lebak priode 2019-2024. Yang dimana ke-10 peserta tersebut sudah selesai mengikuti seluruh rangkaian tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, sampai uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh KPU RI melalui KPU Provinsi Banten, disebuah Hotel Kota Serang. Dan tinggal menunggu penetapan 5 Anggota dari 10 calon anggota KPU Lebak.
Namun tiba-tiba, dengan alasan hasil koreksi terhadap 10 calon anggota KPU Lebak, terdapat diantaranya yang tidak lulus salah satu tahapan seleksi, padahal koreksi itu sudah dan dilakukan sebelum uji kelayakan dan kepatutan. Sehingga tidak ada alasan untuk KPU RI membatalkan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon anggota KPU Lebak. (Nm/red)