PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang belum bisa menyelenggarakan pleno penetapan caleg terpilih. KPU harus menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), perihal gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM KPU Pandeglang, Ahmadi mengatakan pihaknya belum bisa melakukan penetapan caleg terpilih. Sebab saat ini, pihaknya masih menunggu putusan akhir dari MK. Diketahui, masih ada dua gugatan PHPU caleg yang belum diputusakan oleh MK.
“Penetapan caleg itu kan kita menunggu putusan MK selesai, berdasarkan informasi yang kita terima memang putusan MK itu akan selesai pada tanggal 09 Agustus 2019,”kata Ahmadi saat ditemui UpdateNews.co.id di ruang kerjanya, Kamis (25/07/19).
Saat ini masih ada dua gugatan PHPU yang masih dilanjutkan, yaitu gugatan Partai Demokrat dan Partai Berkarya. Kedua gugatan PHPU itu sudah sampai di tahap pemeriksaan saksi oleh MK.
Sebelumnya, ada satu gugatan PHPU dari Partai Nasdem yang di tolak oleh MK. Karna gugatan tersebut bukan berkaitan dengan perselisihan hasil melainkan persoalan terstruktur sistematis dan masif (TSM). Sehingg di ranah bawaslu juga hal tersebut dapat diselesaikan.
“Tiga hari setelah putusan MK dibacakan kita akan tetapkan, berdasarkan informasi yang kita terima pembacaan putusan MK itu pada 09 Agustus 2019. Berarti kalo setelah tanggal itu kan tangg 12, tetapi kita belum bisa menyampaikan tanggalnya ya, hawatir ada waktu yang memang meleset,”ungkapnya.
Nantinya akan ada 50 kursi yang ditetapkan berdasarkan hasil pileg sebelumnya. Kendati demikian, KPU Pandeglang belum bisa menyampaikan nama – nama terpilih sebelum adanya pleno. (Mar)