PANDEGLANG – Peraturan Daerah Tentang Kepemudaan adalah suatu solusi dalam membangun sumber daya Manusia (SDM) mulai dari pembinaan, pemberdayaan dan pembangunan kepemudaan di kabupaten Pandeglag dalam mengahadapi Bonus Demografi.
Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah (DPD) Garda Empat Pilar Nusantara Kabupaten Ahmad Syafaat melalu via telepon.Jumat ( 26/7/19)
“Keterlibatan kaum muda dalam memajukan daerah, khususnya di Pandeglang harus ditunjang dan didukung dengan regulasi hukum yang jelas seperti peraturan daerah ( Perda) tentang kepemudaan. yang didalamnya lebih memperhatikan pembangunan SDM kaum muda dalam beberapa aspek dan segala bidang.” Ujar Syafaat
Sementara itu, dalam penyampaiannya di via telepon. Ketua Umum DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Pandeglang Iqbal Dian Irsyadul Ibad mengatakan, sangat mendukung soal inisiatif dari kawan-kawan OKP Pandeglang dalam merencanakan perumusan perda kepemudaan.
“Karena memang perda tersebut akan menjadi payung hukum untuk pemuda dalam membuat kegiatan- kegiatan produktif di lingkungan masyarakat dan membangun kualitas pemuda.” Ujar Iqbal kepada Updatenews melalui via telepon
Ketua DPD Perkumpulan Gerakan Kepemudaan (PGK) ini juga menambahkan bahwa, sejauh ini banyak potensi yang dimiliki oleh pemuda pandeglang. namun lagi-lagi sarana dan prasarana yang belum memadai, perlu adanya optimalisasi pemberdayaan yang terus dilakukan agar kepemudaan pemuda hari ini punya orientasi yang jelas kedepannya. salah satunya peraturan daerah tentang kepemudaan.
“Kami harap semua elemen pemuda bisa bekerjasama mau itu OKP, Organisasi masyarakatan (Ormas) pemuda dan Organisasi Kemahasiswaan. agar kemudian kita mampu melahirkan gagasan yang konstruktif solutif dan transformatif dalam membangun daerahnya khususnya di Pandeglang.” Tandas Iqbal. (Rama/red)