PANDEGLANG – Berkat Informasi dan doa Netizen, Polres Pandeglang merespon Cepat dan berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Satwa Langka berupa Burung Garuda atau Elang Jawa yang di posting di medsos milik pelaku yang terjadi di Kampung. Cibuluh, Desa. Cikeusik, Kecamatan. Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Rabu (24/07/19) pukul 17.30 Wib.
Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan bahwa ini merupakan keberhasilan anggota Polres Pandeglang dalam mengamankan pelaku pembunuhan terhadap Hewan Langka, burung Elang Jawa. Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat Netizen yang selalu memberikan masukan masukan positif.
“Alhamdulillah, keberhasilan ini semua berkat informasi Warga Netizen yang banyak mengecam aksi tersebut dan do’a dari masyarakat khususnya Netizen yang meminta Polri segera tindak lanjut perbuatan oleh tersangka,”kata Kapolres kepada UpdateNews.co.id, Jum’at (26/07/19).
Dijelaskan Indra, tersangka yang berhasil diamankan atas nama JM alias AZ (17) Remaja asal Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Tersangka diamankan atas informasi masyarakat dan laporan polisi LP/08/VII/2019/Banten/Res Pandeglang/Sek Cikeusik, tanggal 25 Juli 2019.
Kronologi penembakan terhadap Elang Jawa tersebut berawal dari, hoby pelaku yaitu berburu hewan dengan senapan angin miliknya. Saat pelaku pulang dari sawah dengan membawa senapan angin dan kemudian melihat seekor burung yang diduga Burung Garuda atau Elang Jawa yang dilindungi pemerintah sedang hinggap disalah satu dahan pohon. Tanpa memikir waktu lama, pelaku menembak burung tersebut dan mati.
Kemudian pelaku melakukan foto selfi dengan objek foto burung yang sudah mati dengan dua sayap dibentangkan menggunakan kedua tangan pelaku, dan lalu pelaku memasak burung tersebut dengan cara dipanggang dan dimakannya sendiri.
“Pelaku memposting foto selfinya dengan obyek burung tersebut ke media facebook dengan akun atas nama Azam Panglima Kumbang dan Caption Hobiku adalah bidikan yang paling tepat Burung Garuda,”ujar Kapolres.
Saat Ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pandeglang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik, untuk mengetahui motifnya.
“Di duga JM Melanggar Pasal 21 ayat 2 a jo pasal 40 ayat 2 Undang undang No. 5 tahun 1990 tentang koserfasi sumber daya alam Hayati dan ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Juta,”tutup Kapolres. (Mar)