SERANG – Seorang suami yang tega membunuh istrinya sendiri akhirnya berakhir. Pelaku biasa di sapa (taufik) Dia ditangkap setelah buron selama dua bulan di lokasi persembunyiannya, Wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
Taufik merupakan tersangka utama atas pembunuhan Yati, warga Kampung Cisaat Telaga Bakti, Desa Cisaat, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten. Korban dibunuh pelaku menggunakan parang atau golok secara sadis dengan luka bacokan di leher dan dada pada 15 Mei 2019.
Kapolres Serang Kota AKBP menegaskan, setelah penyelidikan, anggota kami yang terus melacak akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan langsung dilakukan penangkapan,” Ujarnya saat gelar perkara. (26/7/2019).
Hasil pengembangan motif pembunuhan sadis ini berlatar belakangan permasalahan ekonomi. Karena sang suami tidak mampu menafkahi keluarganya, disitulah Pasangan suami istri ini kerap cekcok lantaran kebutuhan rumah tangga tak terpenuhi, sehingga terjadi penganiayaan yang menghilangkan nyawa korban,” Tutur Kapolres.
Kapolres melanjutkan bahwa saat gelar perkara, Taufik mengaku kalap dan khilaf saat membunuh istrinya, Dia menangis dan menyesali seluruh perbuatannya.
Setelah selesai gelar perkara atas taufik (Pelaku), Kapolres mengadakan rekontruksi pembunuhan yang di hadiri oleh keluarga korban, pada saat rekonstruksi berlangsung, situasi berubah menjadi ricuh, ada yang teriak bunuh si taufik, bacok si taufik, atas tidak terima perbuatannya, dari pihak keluarga korban. Jum’at, (26/7/2019).
Encup Supriadi salasatu keluarga korban” saya sangat tidak terima jika si pelaku di berikan hukuman yang ringan, saya ingin si pelaku di beri hukuman mati,” Ujarnya
Atas perbuatannya, Taufik dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (Adi/red)