PANDEGLANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten. Pandeglang Ahmad Suja’i menyampaikan, bahwa terkait larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di jalur Protokol pada pelaksanaan Pemilu 2019 disoroti, Hal tersebut dinilai terlalu panjang dan diminta untuk ditinjau kembali.
“Banyak tempat strategis yang bisa dijadikan tempat favorit untuk dipasang APK yang banyak dikunjungi masyarakat. Itu juga perlu dikurangi bagi jalur yang dilarang untuk dipasangi alat APK,”ungkap Suja’i Saat ditemui Usai Rapat Evaluasi Fasilitas Kampanye Pilihan Legislatif (Pileg) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Senin (29/07/19).
Selain itu kembali muncul usulan APK seperti Baliho, Spanduk termasuk Kampanye di Media massa pada Pilkada 2020 mendatang tidak difasilitasi oleh KPU Kabupaten. Pandeglang dan serahkan kembali kepada peserta pemilu.
Lebih lanjut Suja’i juga mengatakan bahwa dalam evaluasi tersebut juga membahas soal ukuran APK supaya tidak terlalu besar dan adanya penambahan jumlah APK mengingat luas wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Tetapi hal-hal seperti ini kami hanya bisa mencatat dan disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi karena kami hanya melaksanakan regulasi yang ada,”katanya.
Ditemui ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten. Pandeglang Ade Mulyadi berpandangan larangan pemasangan APK di jalur protokol yang dimulai dari Tugu Karang Tanjung hingga Pertigaan Cipacung dinilai terlalu jauh. Padahal banyak tempat strategis untuk dipasangi APK. Ditambah lagi pengawasan yang dilakukan Bawaslu juga terlalu panjang.
“Ruang strategis yang harusnya dipakai untuk APK ini malah ada aturan yang tidak membolehkan, sehingga ini dievaluasi. Kami pun menanggapi memang ini terlalu panjang. Kedepan karena kita bakal menghadapi Pilkada jangan terlalu panjang seperti Pileg kemarin,”pungkasnya. (Mar)