SERANG – Jelang 12 Tahun berdirinya Kota Serang, tingkat kepatuhan Kota Serang terhadap pembangunan responsif disabilitas, masih belum maksimal. Hal ini berdasar penilaian Ombudsman Perwakilan Banten. Hal ini pun direspon oleh Walikota Serang, untuk segera melakukan perbaikan pelayanan terhadap disabilitas.
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Bambang P. Sumo mengatakan, bahwa penilaian Kota Serang dalam hal pelayanan disabilitas, berada di zona kuning atau dalam penilaian sedang. Menurut Bambang, penilaian ini terjadi dikarenakan masih ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang kurang patuh terhadap standar pelayanan publik.
“Kota Serang berada di zona kuning, jadi tingkat kepatuhan pada standar pelayanan publik itu sedang. Memang, terjadi kenaikan penilaian, tadinya kan merah, sekarang sudah kuning,” ujar Bambang, Selasa (30/7).
Bambang menyatakan, saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam undang-undang ini, kata Bambang, baik OPD maupun pemerintahan Kota, dalam melakukan pelayanan publik, harus responsif disabilitas.
“Namun saat ini karena ada beberapa aturan dalam standar pelayanan publik yang tidak dipatuhi oleh OPD, seperti loket pelayanan Disabilitas tidak ada, persyaratan-persyaratan yang terpampang tidak ada, unit pelayanan pengaduan tidak ada. Jadi belum responsif disabilitas,” terangnya.
Ia pun berharap pelayanan disabilitas tahun ini harus lebih baik. Dirinya pun optimis, jika pelayanan pada setiap OPD sudah responsif disabilitas, Kota Serang dapat mendapatkan penilaian hijau.
“Kita harapkan tahun ini ada penilaian hijau. Pelayanan publiknya sudah bagus. Artinya OPD-OPD telah melayani masyarakat dengan baik,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan penilaian itu menjadi fokus tersendiri bagi Pemerintah Kota Serang. Karena menurutnya, persoalan disabilitas, harus menjadi tugas yang diutamakan.
“Memang kami akui, bahwa pelayanan publik terhadap disabilitas, itu masih belum maksimal. Seharusnya memang teman-teman disabilitas itu mendapatkan pelayanan khusus. Karenanya, kami saat ini akan mengutamakan dalam persoalan disabilitas kedepannya,” ujar Syafrudin
Mengenai Raperda Disabilitas yang hingga saat ini masih belum disahkan, Syafrudin menuturkan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum pada Pemerintah Kota Serang, untuk melakukan kontrol mengenai perkembangan Raperda Disabilitas.
“Mudah-mudahan secepatnya Raperda Disabilitas dapat disahkan. Kami akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum, supaya nanti langsung melakukan Controlling ke DPRD Kota Serang, sudah sejauh mana perkembangan Raperda Disabilitas ini,” tandasnya. (Nm/red)