SERANG – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) Pengurus Pusat gelar unjuk rasa di depan pusat pemerintahan Kota Serang.
Aksi unjuk rasa tersebut menuntut pemerintah Kota Serang untuk segera menutup tempat hiburan malam yang ada di Kota Serang. Dalam orasinya Wakil Ketua PP Hamas Gustian Irwansyah mengatakan, Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin dinilai hanya “Gertak Sambel” saat melakukan penutupan tempat hiburan malam saat menjalankan program 100 hari kerjanya.
“Sehubungan dengan itu pula kami masih mengingat jelas “Gertak Sambel” yang dilakukan Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin saat menjalankan 100 hari kinerjanya,” katanya.
Ia mengatakan, pemerintah Kota Serang saat ini membiarkan hiburan malam yang ada di Kota Serang. Pasalnya, Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin sudah menegaskan untuk menutup hiburan malam tanpa pandang bulu. Tetapi, hal tersebut menurutnya Subadri Ushuludin hanya menyatakan statement di media dan tidak ada langkah kongkrit yang dilakukannya.
“Maka kami menuntut agar hiburan malam yang tidak berizin untuk ditutup. Hiburan malam yang mengandung kemaksiatan sangat jelas membawa dampak negatif bagi masyarakat dan pemerintah Kota Serang,” ujarnya.
Mereka pun menuntut secara tegas kepada Subadri Ushuludin selaku Wakil Walikota Serang untuk:
- Tutup semua tempat hiburan malam yang mengandung kemaksiatan
- Tutup tempat hiburan malam yang tidak berizin/ilegal.
- Tegakkan Perda No.2 Tahun 2010
- Maksimalkan pengawasan tempat hiburan malam.
Disamping itu, Plt. Kepala Satpol PP Kota Serang, Tb. Yassin. Ia mengatakan pihaknya sangat terima kasih kepada HAMAS sudah mengingatkan adanya tempat-tempat hiburan malam yang ada di Kota Serang.
“Kami berterima kasih kepada adik-adik mahasiswa yang sudah mengingatkan adanya tempat hiburan malam yang ada di Kota Serang, ujarnya.
Ia mengatakan, hal tersebut masih tanda kutip. Sebab, Perda tentang hiburan malam belum ada di Kota Serang, yang ada hanya peraturan terkait Resto. Tetapi, hal tersebut menurutnya disalah gunakan oleh pengelola.
“Ini disalah gunakan oleh pemiliknya, dengan adanya cafe, minuman beralkohol, adanya perempuan-perempuan sebagai pemandu lagu,” katanya.
Pihaknya selaku penindak terkait Perda No.2 Tahun 2010 tentang Penertiban. Namun, lanjutnya, jika didalam resto atau cafe tersebut ada miras atau pemandu lagu yang bermain dengan pengunjung, pihaknya akan mengamankan serta melakukan pemeriksaan dan pendataan.
Dirinya pun akan berkoordinasi dengan DPMPTSP Kota Serang. Selain itu, ia mencontohkan cafe yang ada di Ramayana Serang untuk melihat izin yang ada pada tempat tersebut.
“Kalo izinnya hanya cafe, kan ketentuannya. Buka jam berapa, tutup jam berapa. Seandainya itu melanggar dari perizinan, kami akan tertibkan. Namun, jika tempat tersebut tidak ada izinnya, kami pun akan tertibkan, kemarin malam pun kita melakukan penutupan cafe Lison, dan kami ambil kuncinya kami tunggu pengelolanya. Tetapi, tidak datang kepada kami untuk mengambil kuncinya, untuk diberi peringatan,” terangnya.
Ia mengaku pemerintah Kota Serang sudah melakukan upaya untuk menertibkan hiburan malam seperti yang dituntut oleh mahasiswa. Namun, pihaknya saat melakukan operasi, belum adanya gabungan dengan DPMPTSP.
“Karena ya, itu perlu waktu dengan teman-teman perijinan. Kalo pun kami turun ke lapangan hanya sebatas internal Satpol PP saja, untuk sweeping, menertibkan dan mengambil mirasnya,” tandasnya.
Dalam aksinya, mahasiswa menyegel gerbang pusat pemerintah Kota Serang dengan menggunakan spanduk dan karton. Aksi tersebut berjalan dengan lancar dan dikawal ketat oleh pihak keamanan hingga akhirnya mahasiswa pun membubarkan diri. (Nm/red)