SERANG – Kabupaten Pandeglang akhirnya lepas dari status daerah tertinggal berdasarkan keputusan mentri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 79 Tahun 2019 tentang penetapan kabupaten daerah tertingal yang terentaskan tahun 2015-2019.
Menaggapi hal itu, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengaku bersyukur Pandeglang bebas dari predikat daerah tertinggal.
“Alhamdulillah kalau sudah dibebaskan dari daerah tertinggal, ya kita masyarakat Banten harus berbangga,” katanya, Kamis,(1/8/2019)
Ia menambahkan jika kemendes memberikan pembebasan kepada Pandeglang dari daerah tertinggal, Provinsi Banten juga tidak disebut Provinsi tertinggal, tinggal kedepan sinergitas Provinsi dengan Pabupaten.
“Banten juga sudah tidak disebut adalah provinsi tertinggal jadi intinya tanggung jawab ke depannya tinggal sinergitas dan harmonisasi adalah pemerintah baik provinsi dan kabupaten untuk terus meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.
Masih Andika, saat berbicara terkait apakah nanti bakal ada pemaksimalan pembangunan infrastruktur dan juga pelayanan dasar terhadap masyarakat ke daerah Pandeglang, pihaknya mengaku sudah ada dalam visi dan misi 2017-2022 yang di paparkan di RPJM.
“Ya kan saya dengan pak Gubernur dalam visi misi yang di paparkan di RPJM 2017-2022 adalah dalam kapasitas jangan ada lagi ketimpangan pembangunan dalam pembangunan infrastruktur dan juga pelayanan dasar terhadap masyarakat,” pungkasnya.
(Adi/red)