SERANG, Updatenews.co.id – Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten terus melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) untuk menekan tindak kriminal dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Serang Kota.
Pihak kepolisian melakukan penyisiran ke sejumlah tempat seperti sepanjang Jalur Kawasan Masjid Agung Banten lama, beberapa tempat hiburan malam,serta tempat Kost yang menjadi tujuan Ops Pekat pada Rabu Malam (30/07/2019) di wilayah hukum Polres Serang Kota.
Kanit Intelkam Polres Serang Kota Ipda Hendri Sinaga selaku Pawas pada Selasa Malam (31/7/2019) mengatakan, pihak kepolisian menyisir sejumlah tempat hiburan malam yang dicurigai menjual minuman keras.
“Total ada 33 botol lebih miras berbagai merk dari beberapa tempat hiburan malam yang masih bandel menjual miras di Kota Serang,” jelas Ipda Henri sinaga selaku pawas Polres Serang Kota usai melakukan Operasi Penyakit Masyarakat, Selasa Malam (31/07/2019).
Lanjutnya, dari ketiga tempat hiburan malam yang di razia oleh Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten diberi imbauan untuk tidak menjual miras lagi.
“Kami juga memberi imbauan kepada pemilik tempat hiburan malam yang masih bandel menjual miras, karena dampak yang ditimbulkan dari miras tersebut memberi dampak yang sangat negatif,” tegasnya.
Penindakan selanjutnya Kepolisian Resor Serang Kota mengamankan puluhan botol miras untuk dibawa ke Mako Polres Serang kota serta dilakukan pendataan ulang sebelum dimusnahkan. (Arie/red)