SERANG – DPRD Provinsi Banten menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan tentang persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah usul gubernur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten tahun 2017-2022 di Gedung Paripurna DPRD Banten, Kamis (01/08/19).
Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, mengatakan, dengan disahkannya perubahan RPJMD ini Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tentang agro induatri yang dirancang pemerintah Provinsi Banten akan tepat sasaran.
“Salah satunya itu (BUMD Agro Industri). Dengan disahkannya Perda ini, terkait BUMD kami segera running dengan persiapan-persiapan pendiriannya, mulai dari permodalan, organisasi hingga ke infrastrukturnya,” Kata Andika pada awak media usai paripurna.
Ia juga mengaku dengan disahkannya perubahan RPJMD semakin menguatkan Pemprov untuk merevitalisasi kawasan Banten Lama sebagai situs Banten.
“Perubahan RPJMD ini juga semakin menguatkan pemprov untuk merevitalisasi kawasan Banten Lama sebagai episentrum pengembangan budaya Islam di Indonesia, sebagai situs yang bisa dibanggakan, tentunya dengan arah kebijakan dan strategi yang semakin jelas,” Pungkasnya
(Adi/red)