LEBAK – Maraknya galian tanah di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak yang dapat merusak lingkungan, ekosistem dan ketertiban umum seolah dibiarkan oleh Pemerintah. Pihak berwenang dinilai sudah dibungkam oleh para pemilik kepentingan pelaku galian tanah tersebut.
Demikian hal tersebut di ungkapkan ketua DPD Badak Banten Kabupaten Lebak, Eli Sahroni dalam keterangan tertulisnya yang diterima updatenews.co.id Minggu, (04/08/19).
“Sepertinya semua pihak yang berwenang baik Dishub, Dispol PP Lebak, mungkin juga muspika cikulur udah dibungkam sehingga galian tanah merusak lingkungan dan ketertiban umum marak tanpa batas,” ujarnya.
Eli juga menilai, bahwa Cikulur 10 tahun kedepan akan terlihat seperti kawasan gersang disaat musim kemarau dan sebaliknya di saat musim hujan akan menjadi lautan yang berimbas pada banjirnya lingkungan.
Menurutnya, para pihak berwenang saat ini tidak memikirkan bagaimana kondisi alam dan lingkungan kedepan setelah rusak. Dirinya menilai, saat ini pihak tersebut hanya memikirkan kepentingan pribadi sesaat, sehingga harus didobrak jika ada kebijakan yang merugikan masyarakat luas.
“Semoga masyarakat cikulur membuka mata hati dalam persoalan ini,hentikan kesewenangan para oknum perusak lingkungan demi anak cucu kita hidup yang tidak di hantui rasa kecemasan,” harapnya.
Eli juga mengajak masyarakat cikulur yang peduli terhadap lingkungan dan masa depan anak cucu untuk bersatu bergerak melakukan tindakan melawan dan menghentikan semua aktifitas galian tanah tersebut.
“Saya berharap masyarakat cikulur bisa bersatu untuk melakukan sesuatu yang lebih baik agar aktifitas galian tanah dapat di hentikan.Badak Banten siap menjadi garda terdepan untuk melakukan aksi jika masyarakat bisa bersatu untuk bergerak,” tandasnya. (Us/red)