Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Drs Jajang Kusmara M.Pd terus fokus untuk memberikan pelayanan terkait administrasi kependudukan kepada masyarakat. Upaya tersebut tercantum dalam lima program prioritas Disdukcapil Kabupaten Serang.
Selain menjalankan kebijakan pimpinan daerah, Disdukcapil Kabupaten Serang juga menjalankan kebijakan pemerintah pusat yakni Dirjen Dukcapil Kemendagri. Oleh karena itu, dua fungsi tersebut dikolaborasikan dalam lima program Indikator Kinerja Utama (IKU).
Cakupan Kepemilikan Kartu Keluarga (KK)
Kabupaten serang memiliki jumlah penduduk sebanyak 1.464.291 jiwa. Dari jumlah tersebut yang sudah memiliki KK baru sekitar 550 ribu kepala keluarga. Oleh karena itu setiap kepala keluarga harus memiliki KK. “Karena untuk korespondensi kehidupan bermasyarakat bernegara, itu di KK. Kalau capaian kinerja cakupan KK itu targetnya 523.670 KK, dari 1,4 juta jiwa, pada tahun 2018 terealisasi sampai 31 Desember sebanyak 475.075 KK artinya sama dengan 90,72 persen,” kata Plt Disdukcapil Kabupaten Serang Drs Jajang Kusmara M.Pd.
Cakupan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)
Untuk mengejar jumlah warga yang belum perekaman, Disdukcapil Kabupaten Serang terus melakukan pelayanan setiap hari. Untuk Kabupaten Serang ada 1.082.713 jiwa yang wajib memiliki KTPel. Dari jumlah itu, yang sudah tercetak sebanyak 1.051.863 atau jika di persentase mencapai 97,15 persen.
Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran
Berdasarkan beberapa aturan di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 54 Ayat 2 bahwa setiap anak sejak lahir berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraannya. Kemudian dalam Undang-Undang nomor 35 Tahun 20114 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 27 disebutkan bahwa identitas anak harus diberikan sejak lahir dan dentitas tersebut dituangkan dalam akta kelahiran.
Plt Disdukcapil Kabupaten Serang Drs Jajang Kusmara M.Pd mengatakan, pencatatan akta kelahiran penting. Sebab jika dilihat dari esensi hukum, pencatatan kelahiran itu merupakan implementasi HAM seorang anak. Administrasi kependudukan merupakan pengakuan negara terhadap status pribadi dan seseorang. “Jadi belum jelas diakui negara kalau seorang penduduk tidak punya nama tidak punya akta kelahiran,” katanya.
Untuk capaian akta kelahiran secara umum dari total jumlah penduduk 1.464.291 jiwa, yang sudah memiliki akta kelahiran mencapai 1.404.490 jiwa. Dengan demikian capaian secara keseluruhan sudah mencapai 95,92 persen.
Sinergi Pemanfaatan Data Kependudukan
Ada kerjasama antara organisasi perangkat daerah (OPD) yang lain dengan Disdukcapil untuk mengakses data kependudukan untuk berbagai kepentingan program hingga penganggaran. “Misalnya ketika Dinsos ingin memetakan data penduduk miskin, dia punya data dan validasi ke sini. Kerjasama dengan Disdukcapil untuk kroscek kebenaran penerima, benar enggak si penerima ini miskin. Jadi untuk menghindari salah sasaran,” kata Drs Jajang Kusmara M.Pd.
Untuk capaiannya sendiri, kata Jajang, dari target lima OPD yang memanfaatkan data sudah terealisasi 7 OPD. Dengan demikian sudah melebihi target atau sekitar 140 persen dari capaian. Seinergi pemanfaatan data juga dilakukan dengan instansi lain. Hal ini bisa dilakukan oleh intansi pusat atau kepolisian. Semisal kepolisian ketika sedang mencari data orang akan bekerjasama dengan Disdukcapil. Biasanya untuk program ini ada Memorandum of Understanding (MoU) yang sudah dilakukan. Capaian persentase stakeholder di luar OPD dari target 5 baru tercapai 2 yakni PT POS dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau jika dipersentase baru tercapai 40 persen.
Jajang mengatakan, lima IKU ini menjadi target utama Disdukcapil. Pada intinya bagaimana pihaknya berupaya meningkatkan pelayanan publik. Dengan demikian semua IKU dibungkus dalam konteks pelayanan publik. Melalui program ini Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati Serang bisa dikontribusi dengan pencapaian IKU tersebut.
RPJMD sendiri ingin meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM), dengan memiliki akta kelahiran, maka seorang siswa akan mudah bersekolah dan mengakes apapun sebab data yang dimilikinya benar dan sesuai. Kemudian ia pun bisa memiliki fasilitas bermacam-macam.
Meski demikian, jika kelima IKU tersebut dijumlahkan, maka capaian rata-ratanya sudah diangka 91 persen. Capaian ini terhitung menggembirakan, pihaknya pun masih menargetkan agar bisa mencapai 100 persen. Namun capaian 100 persen tersebut berkaitan dengan pelayanan yang harus lebih gencar.
Pelayanan Adminduk Hingga Pelosok
Beberapa hal yang mungkin mempengaruhi belum 100 persen tersebut diantarnya, ada beberapa masyarakat yang masih jauh untuk mengakses pelayanan kependudukan. Oleh karena itu, Disdukcapil melakukan pelayanan jemput bola. Hingga pelosok dan daeraj kepulauan seperti Pulau Panjang dan Pulo Tunda.
Disdukcapil terus mendorong ke setiap kecamatan agar melakukan perekaman. “Masih sedikit lagi sekitar 6 ribu yang wajib KTP-el belum rekam. Kita juga masuk ke seklolah goes to school, terus ke masyarakat serentak lagi. Mudah-mudahan tersisir lagi,” ucapnya.
Disdukcapil juga terus melakukan jemput bola ke lokasi yang dianggap rawan pelayanan seperti di Cikedun, Kecamatan Mancak. Daerah tersebut masih banyak warga yang anak-anaknya sudah menikah namun masih menyambung dengan KK orangtuanya.
17 UPT Dekatkan Pelayanan
Pemerintah Kabupaten Serang telah membuka 17 Unit Pelayanan Teknis (UPT) Disdukcapil guna mempermudah masyarakat dalam pelayanan administrasi di wilayahnya.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan pembuatan UPT Disdukcapil merupakan upaya Pemkab Serang untuk memudahkan warga untuk langsung datang ke UPT terdekat saat melakukan rekam dan cetak KTP dan administrasi kependudukan lainnya. “Dengan adanya UPT warga harus dilayani dengan baik saat pembuatan KTP, KK dan administrasi lainnya,” kata Tatu.
Program 5 In 1 Isbat Nikah
Program Isbat Nikah atau program paket “5 in 1” Pemerintah Kabupaten Serang yang melibatkan lima kelembagaan, di tahun 2018 telah berhasil menikahkan 1.889 pasangan secara gartis, dan langsung mendapatkan lima dokumen kependudukan.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Discukcapil) Kabupaten Serang Jajang Kusmara mengatakan, program isbat nikah merupakan program kepedulian mendalam Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah terhadap fenomena masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki buku nikah.
“Masih ada masyarakat yang melakukan pernikahan tidak di KUA atau kantor urusan agama. Atas arahan Bupati Serang, kemudian diluncurkan program isbat nikah dengan melibatkan lima unsur kelembagaan,” katanya.
Ke lima kelembagaan tersebut, kata Jajang, yaitu disdukcapil, kecamatan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), pengadilan agama, dan kantor urusan agama (KUA). Dari program isbat nikah gratis ini, masyarakat yang dinikahkan mendapatkan lima dokumen kependudukan atau paket 5 in 1.
“Setiap pasangan mendapatkan lima paket sekaligus, yakni penetapan Pengadilan Agama, buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran, dan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP el,” katanya. [Adv]