SERANG – PT PLN mengalami kerugian hingga mencapai Rp90 miliar akibat padamnya listrik secara massal di sebagian Pulau Jawa, Minggu (4/8/2019).
Direktur Pengadaan Strategis 2 Djoko Raharjo Abumanan menjelaskan estimasi kebutuhan listrik pada hari libur bagi pelanggan di Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat 22.000 Megawatt (MW).
Kebutuhan tersebut dapat disuplai sebesar 13.000 MW dari seluruh pembangkit di Jabodetabek, Jawa Barat, dan Banten. Dari jumlah itu, terdapat selisih 9.000 MW yang merupakan potential lost per jam.
“Berarti hilang 9.000 MW. Hilang katakanlah 10 jam. Dikalikan Rp 1.000 (KwH). Kan rata-rata (tarif listrik) Rp 1.000 per kWh. Tapi itu kan hilangnya Megawatt,” kata dia di Kantor PLN Pusat Pengatur Beban (P2B) Gandul, Depok, Jawa Barat dilansir detik.com.
Daya 9.000 MW ini dikalikan 10 jam, yaitu menjadi 90.000 MW. Jika diasumsikan seperti itu maka daya tersebut kemudian bisa dikalikan tarif per MW yang rata-rata Rp 1 juta.
“Ya Rp 90 miliar minimal lost, rugi. Belum didendain tadi kalau ada kompensasi,” tambahnya.
Untuk ganti rugi atau kompensasi ini, dia menjelaskan bahwa pihaknya harus melakukan perhitungan dalam waktu sebulan untuk mengetahui apakah pelanggan PLN berhak mendapatkan ganti rugi.
“Nanti dihitung ada aturannya. Belum bisa (dipastikan apakah akan mendapat ganti rugi). Itu aturannya sebulan,” paparnya.
Dalam waktu sebulan pihaknya akan mengukur Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) untuk menyimpulkan ganti rugi akan diberikan atau tidak. Itu mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero).
Indikator yang dilihat sebagai pertimbangan ganti rugi adalah lama gangguan serta jumlah gangguan. Ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.
Kompensasi ini bervariasi, yaitu 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment. Berikutnya kompensasi 20% untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik alias pelanggan bersubsidi.
(Red)