SERANG – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan Bahari (AMUK BAHARI) Banten gelar aksi unjuk rasa didepan gedung DPRD Provinsi Banten, di Kawasan KP3B, Serang, Senin, (5/8/2019). Mereka menolak Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Ranperda yang tengah digodok oleh Pansus yang akan dibahas dalam Paripurna jika telah final, maka Perda RZWP3K ini akan menjadi payung hukum baru bagi pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Banten.
Hasil analisis singkat atas Ranperda justru berpotensi menyingkirkan serta membatasi ruang ruang hidup nelayan di pesisir pantai seperti Ranperda mengakomodir penambangan pasir di laut dilarang dilakukan dilaut sebagaimana diatur UU 27 tahun 2007 dan direvisi dengan UU 1 tahun 2004, dalam pasal 35 dilarang, jika dapat merusak ekosistem perairan, ekologis, sosial dan merugikan masyarakat.
Seperti apa yang dikatakan Deputi Advokasi Jaringan Kiara, April Perlindungan, pihaknya menuntut agar Perda harus mengakomodir kepetingan nelayan yang tengah berkonflik dengan korporasi.
“Jangan dulu memburu-buru mengesahkan Perda ini, walaupun ini amanat undang-undang, tetapi memang harus mempertimbangkan masyarakat nelayan yang hidup dipesisir pantai, perda ini harus mengakomodir kepetingan nelayan yang tengah berkonflik dengan korporasi sejauh ini,” ujarnya.
Pihaknya juga mengecam jika Gubernur maupun DPRD Provinsi tidak mendengar aspirasi ini, maka pihaknya akan mengerahkan masa yang lebih banyak dan bahkan gugatan.
“Ini kan hanya aspirasi kecil, kedepan mungkin akan mengerahkan masa yang lebih banyak, kemudian juga akan mempertimbangkan langkah-langkah gugatan, jadikan perda itu disahkan secara sepihak,” tambahnya
Aksi ini merupakan gabungan dengan nama Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan Bahari (AMUK BAHARI) Banten yang terdiri dari Walhi, Kiara, KNB, KNTI, JATIM, ICEL, Gamsut, Forum Masyarakat Selat Sunda, Serikat Nelayan Lontar, Riung Hijau, LSM Haramain, Himpunan Nelayan Pulo Ampel, Dadap, Forum Pemuda Desa, Kaukus Lingkungan Hidup, FKPN, Balhi, LBH Rakyat Banten.
Dalam aksi ini menuntut yaitu menolak raperda RZWP3K, selamatkan ruang hidup nelayan, stop perampasan ruang laut dan privatisasi pulau-pulau kecil serta hapuskan zona tambang pasir. Sebab jika Gubernur Banten mengesahkan Raperda ini, maka telah membunuh kehidupan nelayan kata Imron Rosadi, salah satu masa aksi dalam orasinya.
“Ketika engkau memaksakan raperda ini, dan merampas hak-hak nelayan, terbunuhnya kehidupan nelayan, maka tanganmu sesunguhnya berlumuran darah wahai Gubernur,” tandasnya.
(Adi/red)