Sabtu, Mei 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Update News
No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Sportomotif

Mobil Keluar-Masuk Tol Kini juga Bisa Terkena Aturan Ganjil-Genap

admin by admin
7 Agustus 2019
in Sportomotif
2 min read
0
Mobil Keluar-Masuk Tol Kini juga Bisa Terkena Aturan Ganjil-Genap
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Updatenews.co.id – Aturan ganjil-genap terbaru dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak hanya lebih luas, tapi juga lebih ketat.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada 16 ruas jalan baru di seputar Ibu Kota yang kini terkena rekayasa lalu lintas ganjil genap dan kebijakan ini efektif berlaku mulai 9 September tahun ini, dengan sosialisasi pada 8 Agustus – 9 September. Dengan demikian, secara total bakal ada 25 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan aturan tersebut dan daftar lengkapnya dapat dibaca di sini.

Tak hanya itu informasi dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi mereka pada Rabu (7/8/2019). Ada pula pemberitahuan bahwa kelonggaran di aturan ganjil-genap terdahulu sekarang ditiadakan.

Sekadar mengingatkan, dulu ada pengecualian pengenaan ganjil-genap bagi mobil-mobil yang melewati persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk atau keluar tol. Kini, pengecualian itu dihilangkan.

“Tidak ada pengecualian segmen ruas jalan dari persimpangan terdekat menuju ruas jalan masuk tol dan keluar tol sampai persimpangan terdekat,” tulis Dishub DKI Jakarta dalam akun resmi Instagram.

Aturan ganjil-genap terbaru nantinya mencakup 0,85 persen ruas jalan Jakarta. Adapun jaraknya adalah 54,24 persen.

Aturan ini menjadi salah satu poin yang termaktub dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dengan ini, pemerintah provinsi berharap warga Ibu Kota lebih banyak menggunakan moda transportasi umum yang tersedia yaitu bus TransJakarta, Commuter Line, serta Mass Rapid Transportation (MRT) sehingga polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor dapat tereduksi.

Aturan yang sama juga mengatur tentang pembatasan usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun. Mobil harus diganti jika usianya sudah lebih dari itu.

Namun, pemberlakuan regulasi ini masih cukup lama yaitu pada 2025. Sebelum itu, gubernur menugaskan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta untuk menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 tahun pada 2020.
(fidz.red)

Sumber : selular.ID

Next Post
Wow, Realme 5 Dibekali 4 Kamera 64MP

Wow, Realme 5 Dibekali 4 Kamera 64MP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

28 Juni 2019
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Ikuti Kejurnas Yongmoodo 2025, Ini Harapan Ketua Yongmoodo Banten Pipin Primayanti

Ikuti Kejurnas Yongmoodo 2025, Ini Harapan Ketua Yongmoodo Banten Pipin Primayanti

25 April 2025
PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

11 Januari 2021
PLN Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Energi Nasional Melalui Pemanfaatan Gas Domestik

PLN Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Energi Nasional Melalui Pemanfaatan Gas Domestik

23 Mei 2025
PLN UID Banten Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Selama Kunker Presiden Prabowo ke ICE BSD

PLN UID Banten Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Selama Kunker Presiden Prabowo ke ICE BSD

23 Mei 2025
PLN UID Banten Terus Dorong Kemudahan Layanan Pasang Baru Listrik Melalui Aplikasi PLN Mobile

PLN UID Banten Terus Dorong Kemudahan Layanan Pasang Baru Listrik Melalui Aplikasi PLN Mobile

21 Mei 2025
Kota Serang Bidik Naik Kelas ke KLA Kategori Madya

Kota Serang Bidik Naik Kelas ke KLA Kategori Madya

21 Mei 2025
Update News

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional. Salah satunya menyajikan berita seputar informasi pemerintah yang fositif dan membangun

Follow US

Browse by Category

  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Human Inters
  • Lifestyle
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sportomotif
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Travel
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Recent News

PLN Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Energi Nasional Melalui Pemanfaatan Gas Domestik

PLN Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Energi Nasional Melalui Pemanfaatan Gas Domestik

23 Mei 2025
PLN UID Banten Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Selama Kunker Presiden Prabowo ke ICE BSD

PLN UID Banten Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Selama Kunker Presiden Prabowo ke ICE BSD

23 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • Politik
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.