Updatenews.co.id – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) siap memfasilitasi gugatan masyarakat kepada Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN terkait kegagalan operasional sejumlah pembangkit listrik PT PLN (Persero).
“Peristiwa pemadaman listrik tanpa pemberitahuan seperti ini tidak bisa dibiarkan, karena telah merugikan masyarakat dengan nilai tidak terhingga. Harus ada class action dari masyarakat sebagai konsumen,” kata Ketua Umum PERMAHI, M. Andrean Saefudin, ketika memberikan keterangan Press di Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
Gangguan listrik yang mengakibatkan pemadaman selama 7 sampai 12 jam di Jabodetabek, Jawa Barat dan Banten, pada Minggu lalu. Menurut M. Andrean, masyarakat harus segera menghitung kerugian material atau nonmaterial sebagai dasar melakukan gugatan.
“Kalau tidak ada gugatan besar-besaran, pelayanan listrik saya yakin akan terus terulang. Harus ada keberanian mengkritisi akibat pelayanan yang merugikan masyarakat,” ujar M. Andrean.
lebih jauh, Andrean memaparkan pemadaman ini juga menjadi pertanda infrastruktur pembangkit PLN belum memadai. Pemerintah seharusnya bukan hanya menambah kapasitas pembangkit PLN, tetapi juga harus meningkatkan keandalan pembangkit PLN dan infrastruktur pendukung lainnya, seperti transmisi, gardu induk, gardu distribusi dan seterusnya dan seterusnya.
“Ini bisa menjadi awal yang buruk bagi daya tarik investasi di Jakarta dan bahkan Indonesia. Kalau di Jakarta saja seperti ini, bagaimana di luar Jakarta, dan atau di luar Pulau Jawa?,” paparnya
“Maka PERMAHI menuntut Menteri ESDM dan kementrian BUMN untuk segera mengundurkan diri, pernahkah Menteri ESDM mundur, pernahkah Dirut PLN mundur karena pemadaman listrik. Ini yang harus menjadi perhatian publik, agar kejadian pemadaman listrik tanpa pemberitahuan dan kerugikan yang diakibatkan tidak lagi terulang,” tegas M. Andrean Saefudin.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH PERMAHI) siap memfasilitasi class action atau gugatan kelompok, masyarakat (selaku konsumen) yang telah di rugikan baik materil maupun immateril akibat kelalaian yang di lakukan PT PLN (Persero).
“Masyarakat dapat datang langsung ke sekertariat PERMAHI di Jalan Jati Padang Raya No. 05 atau dapat langsung menghubungi Direktur Eksekutif LKBH PERMAHI, saudara Mareti Waruwu di Telp. /WA : 081380050204 / 08119444680.” pungkasnya. (Adi/red)