CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menggelar Rapat Pleno penetapan Caleg Terpilih di hotel royale krakatau, senin (12/08/2019).
Dalam Rapat Pleno Penetapan Caleg Terpilih tingkat Provinsi Banten, sebanyak 4 Partai Politik (Parpol) di Provinsi Banten tidak mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Banten, adapun ke empat Parpol tersebut diantaranya adalah. Partai Garuda, Partai Perindo, Partai PBB dan Partai PKPI
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Wahyu Furkon mengatakan, di Provinsi Banten ada beberapa Parpol yang tidak mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Banten. Diantaranya adalah Partai Garuda, Partai Perindo, Partai PBB dan Partai PKPI.
“Ada 85 kursi di DPRD Provinsi Banten dan yang mendapatkan kursi paling banyak di DPRD Provinsi Banten adalah Partai Gerindra yang memperoleh kursi sebanyak 16 kursi anggota dewan. Yang di susul oleh Partai PDI Perjuangan yang mendapatakan kursi sebanyak 13 Kursi. Sedangkan untuk Partai Golkar dan Partai PKS mendapatkan jumlah kursi yang sama yaitu sebanyak 11 kursi,” katanya.
Wahyu melanjutkan, setelah dilakukanya Rapat Pleno tersebut. Tahapan selanjutnya adalah pihaknya akan menandatangani salinan berita acara yang nantinya akan disampaikan kepada pimpinan Parpol, Bawaslu dan kepada Pemerintah Daerah.
“Yang terpenting adalah secara Administratif syaratnya sudah terpenuhi. Karena secepatnya harus menyampaikan hasil rapat pleno kepada pimpinan Partai Politik. Meski demikian, semuanya masih menunggu SK dari Kemendagri Republik Indonesia (RI),” ujarnya.
Wahyu menuturkan, pihaknya menerima laporan bahwa terdapat satu Partai Politik yang belum menyerahkan laporan Harta Kekayaan yaitu Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
“Kita meminta kepada Partai Nasdem agar segera melengkapi berkas tersebut. Dengan batas waktu sebelum dilakukan pelantikan,” tuturnya. (Us/red)