SERANG – Sebanyak 50 calon Anggota DPRD Kabupaten Serang terpilih ditetapkan dalam Rapat Pleno Penetapan Perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten Serang pada pemilihan umum tahun 2019 di hotel Horison Fobis Banten, Waringin Kurung, Sabtu (10/8) lalu.
Dalam penetapan tersebut, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan tahapan-tahapan dalam menetapkan calon legislatif (caleg). Begitupula penetapan tersebut sudah sesuai dengan keputusan dari Mahkamah Konstitusi dan surat perintah dari KPU RI tentang penetapan caleg.
“Alhamdulillah tadi berjalan dengan lancar dan aman, setelah pleno ini selama tujuh hari ke depan, kepada Anggota DPRD Kabupaten Serang terpilih agar segera menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara),” ujarnya kepada awak media, Senin (12/8)
Karena, lanjutnya, jika sampai tujuh hari kedepan setelah pleno hari ini tidak melaksanakan melaporkan LHKPN, maka caleg terpilih akan menerima konsuekensi, bahkan dapat dikenakan sanksi pembatalan calon terpilih.
“Masih ada dua orang lagi yang belum menyerahkan LHKPN dari PPP dan PKB,” tuturnya.
Di sela-sela penetapan caleg, Abdul Ghofur, caleg Dapil 1 Kabupaten Serang keberatan atas tidak ditetapkannya dirinya sebagai caleg terpilih. Namun Abidin mengatakan bahwa hal itu merupakan hak bagi Ghofur melakukan penolakan terkait dengan kursi PKB Dapil 1.
“Karena kami melaksanakan perintah dari KPU RI dan KPU Provinsi. Karena memang itu tadi terkait dengan putusan pengadilan juga sebagai tinjauan kita. Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPU provinsi maupun KPU RI,” katanya.
Dirinya menerangkan bahwa penjelasan terkait dengan apa-apa saja yang dilanggar, sudah jelas dalam surat nomor 998 KPU RI yang berisikan tidak mengikutsertakan Abdul Ghofur karena pandangannya ada putusan yang inkrah dari pengadilan selama 3 bulan.
“Abdul Ghofur itu tidak melaksanakan hukuman tapi itu sudah putusan inkrah, mungkin yang dipikir bahwa itu sudah putusan final. Tetapi mungkin masih ada jalur-jalur lain yang akan ditempuh oleh Abdul Ghofur,” terangnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi, mengungkapkan bahwa dalam persoalan Abdul Ghofur, pihaknya saat ini sedang mengkaji. Artinya, ketika memang KPU memutuskan Abdul Ghofur tidak memenuhi syarat menjadi anggota dewan, di bawaslu sebelumnya belum menyampaikan seperti itu.
“Kalau Bawaslu prinsipnya masih proses mengkaji. Mengkaji pernyataan yang diputuskan oleh KPU, kemudian jika memang Bawaslu diminta pendapat soal itu, Bawaslu sedang melakukan kajian,” katanya.
Yadi menegaskan, dalam hal ini, atas keputusan KPU yang dikeluarkan berkaitan dengan Abdul Ghofur masih dalam proses tahapan kajian. Tetapi tidak menggagalkan Surat Keputusan KPU.
“Hari ini saya sekarang lagi ditunggu oleh komisioner yang lain, sedang melakukan kajian untuk persoalan itu. Kajiannya senin sore itu selesai,” tuturnya.
Sementara itu, Caleg Dapil 1 Kabupaten Serang, Abdul Ghofur dengan tegas menolak hasil keputusan penetapan caleg terpilih. Tetapi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, walaupun menolak tetapi dirinya tidak bisa menghentikan penetapan caleg. Mengingat karena KPU juga diancam pidana kalau seandainya tidak menetapkan caleg terpilih hari itu.
“Jadi kami menghormati keputusan KPU hari ini. Tapi catatannya, bahwasanya kami akan melakukan langkah-langkah (selanjutnya),” tegasnya.
Untuk diketahui, formasi kursi DPRD Kabupaten Serang setelah penetapan pemenang suara terbanyak Partai Golkar dengan perolehan sembilan kursi, disusul Partai Gerindra 8 kursi. Kemudian PKS 5 kursi, Partai Demokrat 5 kursi, PKB 5 kursi, PDI Perjuangan 4 kursi, PAN 4 kursi, Partai Berkarya 4 kursi, Partai Nasdem 2 kursi, PPP 2 kursi, PBB 2 kursi, Partai Hanura 1 kursi. Sedangkan Partai Garuda, PSI, PKPI dan Partai Perindo tidak meraih kursi satupun. (Nm/red)