Kamis, Mei 22, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Update News
No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Update Banten

Tidak Ditetapkan Sebagai Caleg Terpilih, Caleg PKB Ajukan Keberatan

admin by admin
12 Agustus 2019
in Update Banten
3 min read
0
Tidak Ditetapkan Sebagai Caleg Terpilih, Caleg PKB Ajukan Keberatan
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Sebanyak 50 calon Anggota DPRD Kabupaten Serang terpilih ditetapkan dalam Rapat Pleno Penetapan Perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten Serang pada pemilihan umum tahun 2019 di hotel Horison Fobis Banten, Waringin Kurung, Sabtu (10/8) lalu.

Dalam penetapan tersebut, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan tahapan-tahapan dalam menetapkan calon legislatif (caleg). Begitupula penetapan tersebut sudah sesuai dengan keputusan dari Mahkamah Konstitusi dan surat perintah dari KPU RI tentang penetapan caleg.

“Alhamdulillah tadi berjalan dengan lancar dan aman, setelah pleno ini selama tujuh hari ke depan, kepada Anggota DPRD Kabupaten Serang terpilih agar segera menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara),” ujarnya kepada awak media, Senin (12/8)

Karena, lanjutnya, jika sampai tujuh hari kedepan setelah pleno hari ini tidak melaksanakan melaporkan LHKPN, maka caleg terpilih akan menerima konsuekensi, bahkan dapat dikenakan sanksi pembatalan calon terpilih.

“Masih ada dua orang lagi yang belum menyerahkan LHKPN dari PPP dan PKB,” tuturnya.

Di sela-sela penetapan caleg, Abdul Ghofur, caleg Dapil 1 Kabupaten Serang keberatan atas tidak ditetapkannya dirinya sebagai caleg terpilih. Namun Abidin mengatakan bahwa hal itu merupakan hak bagi Ghofur melakukan penolakan terkait dengan kursi PKB Dapil 1.

“Karena kami melaksanakan perintah dari KPU RI dan KPU Provinsi. Karena memang itu tadi terkait dengan putusan pengadilan juga sebagai tinjauan kita. Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPU provinsi maupun KPU RI,” katanya.

Dirinya menerangkan bahwa penjelasan terkait dengan apa-apa saja yang dilanggar, sudah jelas dalam surat nomor 998 KPU RI yang berisikan tidak mengikutsertakan Abdul Ghofur karena pandangannya ada putusan yang inkrah dari pengadilan selama 3 bulan.

“Abdul Ghofur itu tidak melaksanakan hukuman tapi itu sudah putusan inkrah, mungkin yang dipikir bahwa itu sudah putusan final. Tetapi mungkin masih ada jalur-jalur lain yang akan ditempuh oleh Abdul Ghofur,” terangnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi, mengungkapkan bahwa dalam persoalan Abdul Ghofur, pihaknya saat ini sedang mengkaji. Artinya, ketika memang KPU memutuskan Abdul Ghofur tidak memenuhi syarat menjadi anggota dewan, di bawaslu sebelumnya belum menyampaikan seperti itu.

“Kalau Bawaslu prinsipnya masih proses mengkaji. Mengkaji pernyataan yang diputuskan oleh KPU, kemudian jika memang Bawaslu diminta pendapat soal itu, Bawaslu sedang melakukan kajian,” katanya.

Yadi menegaskan, dalam hal ini, atas keputusan KPU yang dikeluarkan berkaitan dengan Abdul Ghofur masih dalam proses tahapan kajian. Tetapi tidak menggagalkan Surat Keputusan KPU.

“Hari ini saya sekarang lagi ditunggu oleh komisioner yang lain, sedang melakukan kajian untuk persoalan itu. Kajiannya senin sore itu selesai,” tuturnya.

Sementara itu, Caleg Dapil 1 Kabupaten Serang, Abdul Ghofur dengan tegas menolak hasil keputusan penetapan caleg terpilih. Tetapi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, walaupun menolak tetapi dirinya tidak bisa menghentikan penetapan caleg. Mengingat karena KPU juga diancam pidana kalau seandainya tidak menetapkan caleg terpilih hari itu.

“Jadi kami menghormati keputusan KPU hari ini. Tapi catatannya, bahwasanya kami akan melakukan langkah-langkah (selanjutnya),” tegasnya.

Untuk diketahui, formasi kursi DPRD Kabupaten Serang setelah penetapan pemenang suara terbanyak Partai Golkar dengan perolehan sembilan kursi, disusul Partai Gerindra 8 kursi. Kemudian PKS 5 kursi, Partai Demokrat 5 kursi, PKB 5 kursi, PDI Perjuangan 4 kursi, PAN 4 kursi, Partai Berkarya 4 kursi, Partai Nasdem 2 kursi, PPP 2 kursi, PBB 2 kursi, Partai Hanura 1 kursi. Sedangkan Partai Garuda, PSI, PKPI dan Partai Perindo tidak meraih kursi satupun. (Nm/red)

Next Post
Bank Banten Serahkan Hewan Qurban Untuk Masyarakat Banten

Bank Banten Serahkan Hewan Qurban Untuk Masyarakat Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

28 Juni 2019
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Ikuti Kejurnas Yongmoodo 2025, Ini Harapan Ketua Yongmoodo Banten Pipin Primayanti

Ikuti Kejurnas Yongmoodo 2025, Ini Harapan Ketua Yongmoodo Banten Pipin Primayanti

25 April 2025
PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

11 Januari 2021
PLN UID Banten Terus Dorong Kemudahan Layanan Pasang Baru Listrik Melalui Aplikasi PLN Mobile

PLN UID Banten Terus Dorong Kemudahan Layanan Pasang Baru Listrik Melalui Aplikasi PLN Mobile

21 Mei 2025
Kota Serang Bidik Naik Kelas ke KLA Kategori Madya

Kota Serang Bidik Naik Kelas ke KLA Kategori Madya

21 Mei 2025
Ketum BADAK BANTEN Tegas: Tolak Premanisme Bermodus Ormas di Banten!

Ketum BADAK BANTEN Tegas: Tolak Premanisme Bermodus Ormas di Banten!

20 Mei 2025
Serang Utara Bergerak! Petani dan Pemerintah Bersatu untuk Swasembada Pangan

Serang Utara Bergerak! Petani dan Pemerintah Bersatu untuk Swasembada Pangan

20 Mei 2025
Update News

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional. Salah satunya menyajikan berita seputar informasi pemerintah yang fositif dan membangun

Follow US

Browse by Category

  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Human Inters
  • Lifestyle
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sportomotif
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Travel
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Recent News

PLN UID Banten Terus Dorong Kemudahan Layanan Pasang Baru Listrik Melalui Aplikasi PLN Mobile

PLN UID Banten Terus Dorong Kemudahan Layanan Pasang Baru Listrik Melalui Aplikasi PLN Mobile

21 Mei 2025
Kota Serang Bidik Naik Kelas ke KLA Kategori Madya

Kota Serang Bidik Naik Kelas ke KLA Kategori Madya

21 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • Politik
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.