SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim angkat bicara terkait dana penunjang operasional gubernur yang tidak menggunakan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) hingga dilaporkan oleh Maha Bidik Indonesia ke bereskrim Mabes Polrim pada 10 juli 2019 lalu.
Wahidin Halim menjelaskan, bahwa dana operasional tersebut bersifat langsam, sehingga tidak perlu detail pertanggung jawabannya.
“Yang pertama dana operasional itu di Indonesia untuk gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, bersifat langsam, diberikan tanda terima tidak perlu detail di pertanggung jawabkan,” kata Wahidin pada awak media usai rapat paripurna DPRD Provinsi Banten, Rabu (15/08/19).
“Jadi operasionalisasi arahannya untuk kemiskinan, sosial. Tapi tidak diwajibkan untuk dirinci, beda dengan dana dana APBD lainnya. Tidak harus dirinci itu keleluasaan yang menerima,” imbuhnya.
Gubernur Banten ini menantang untuk mempersilahkan publik untuk mencari di Indonesia Gubernur dan Wakil Gubernur mana yang merinci pertanggungjawaban dana opersional.
“Gubernur, wakil gubernur tidak dapat tunjangan kinerja gajinya cuman 8 juta dibawah sekda, sehingga dana bersama itu diharapkan mendukung akivitas gubernur ke daerah, kadang anak buah sakit (membantu) dan sebagainya. Dan tidak mungkin itu dipertanggung jawabkan dengan rinci. Cari se indonesia ada ga gubernur wakil gubernur merinci pertanggung jawaban itu, itu tegas saya ngomongnya, laporkan-laporkan!,” tutupnya.
(Adi/red)