PANDEGLANG – Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Pandeglang Nomor 548/798_Huk/2014 mengenai penetapan Harga eceran tertinggi (HET) bagi Pangkalan Gas Lpg 3 Kg, untuk Kabupaten Pandeglang dibagi menjadi tiga regional. Yakni regional satu Kecamatan Pandeglang dan Labuan HET sebesar Rp15.700, regional dua Rp16.000 dan regional tiga Rp16.700.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kasubag potensi dan produksi bagian Ekonomi pada Setda Pandeglang Ukki Mulyadi kepada wartawan Updatenews.co.id melalu sambungan telepon Kamis, (15/8/19).
“Aturan tersebut sudah menjadi aturan yang harus di jalankan oleh setiap pangkalan Gas Lpg yang berada di wilayah Kabupaten Pandeglang. Bagi pangkalan yang menjual Gas tersebut melebihi HET yang sudah di tetapkan kita hanya bisa menyampaikan pada Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Banten dan Korwil Migas Pandeglang,” ujarnya.
Bagi pangkalan yang masih menaikan harga gas Lpg dengan harga diatas HET dirinya berharap agar segera menurunkan kembali kepada harga normal.
“Jika memang ada yang seperti itu, harap laporkan dan akan kami sampaikan kepada Hiswana Migas Banten dan Korwil Migas Pandeglang,” tandasnya. (Rama/red)