SERANG – Dari 11.321 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Banten, 5.670 diantaranya akan mendapat remisi pada hari kemerdekaan nanti. Jum’at (16/08/2019)
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Imam Suyudi, mengatakan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berhak mendapatkan remisi umun yang dilaksanakan setiap tanggal 17 Agustus.
“Itu sebagai bentuk penghormatan negara memberikan remisi kepada WBP, agar WBP itu bisa menyadari kesalahanya,” katanya.
Ia berharap dari kegiatan yang diberikan seperti pembinaan mental, keterampilan, dan sosial, WBP bisa menyadari kesalahanya dan mereka (WBP) tidak mengulangi perbuatanya.
Banyak keterampilan yang dilakukan WBP di dalam Lapas, seperti bercocok tanam, membuat kerajinan tangan, menjahit dan sebagainya.
“Tentunya saya berhapa, setelah mereka mendapatkan semua itu bisa hidup bersama masyarakat secara produktif,” pungkasnya Imam Suyudi
(Adi/red)