SERANG – BPJS Kesehatan Deputi Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung menggelar Diskusi Media dengan sejumlah media cetak. eIektronik dan media online, bertempat di Kota Serang, Jumat (16/08/19).
Deputi Direksi Wilayah Benten, Kalimantan Barat dan Lampung, Fachrunazi mengatakan, pertmuan ini diadakan untuk menjalin tali silaturahmi antara BPJS Kesehatan dengan insan pars di wilayah Serang Raya guna menyampaikan informasi tentang berbagai kebijakan terbaru dan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).
“Diskusi media ini merupakan ajang silahturahmi dengan rekan-rekan media, dan kami sangat mengapresiasi atas support teman-teman media karena turut mengawal program JKN-KIS dan mensosialisasikan program terkini dari BPJS Kesehatan,” ungkap Fachrurmzi.
Dalam pertemuan ini BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada insan pers untuk tanya jawab, baik tentang regulasi maupun keluhan dan saran terhadap BPJS Kesehatan dalam peningkatan kualitas pelayanan.
BPJS Kesehatan juga menjelaskan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam, per 1 Agustus 2019 sejumlah pesena tidak didaftar lagi menjadi Penerima Bantuan luran (PBI) Jaminan Kesehatan dan secara bersamaan didaftarkan peserta pengganti.
Terkait dengan hal tersebut pada tahap pertama, akan dinonaktifkan peserta PBI sesuai dengan SK Mensos tersebut, namun secara juga bersamaan telah didaftarkan sejumlah peserta lain sebagai pengganti yang sudah dilengkapi NIK valid dan terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementean Dalam Negeri.
Fahaunazi juga mengatakan, penonaktifan dan perubahan poserta PBI tersebut tidak akan mengubah jumlah peserta PBI APBN tahun 2019. Jumlahnya secara nasional tetap 96.8 juta jiwa, sudah termasuk dengan perubahan dan pendeftaran bayi baru lahir dari peserta PBI.
“BPJS Kesehatan akan turut melakukan sosialisasi masif untuk memastikan poserta PBI yang dinonaktifkan mengetahui informasi tersebut dan paham apa yang harus dilakukan agar tetap bisa mendapat jaminan layanan kesehatan,” tambah Fahcrurrazi.
Untuk mengetahui apakah seorang peserta termasuk masih berstatus pesena PBI atau bukan, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setampat, BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP utau Kanu Keluarga (KK).
Mobile JKN
Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan meluncurkan aplikasi Mobile JKN. Untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN syaratnya sangat mudah, hanya perlu mengunduh aplikasi melalui Google Play Store dan Apple Store. Aplikasi ini direkomendasikan untuk telepon pintar yang menggunakan sistem android versi 4.0 ke atas dan sistem iOS 10.
Yang terbaru BPJS Kesehatan mengembangkan pembayaran iuran melalui metode autodebet bank (Bank Mandiri) dan non-bank (Mobile Cash) melalui Mobile JKN. Peserta makin mudah mendaftarkan autodebet dan melakukan pembayaran iuran JKN-KIS.
“Peserta JKN-KIS tidak perlu repot untuk datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan, maupun bank untuk mendaftarkan autodebet iurannya. Bahkan peserta yang tidak memiliki rekening bank atau misal di wilayahnya tidak terdapat titik Iayanan perbankan, peserta dapat tetap mendaftarkan autodebet iurannya melalui uang elektronik mobile cash,” ujar Fahrurrazi.
Konsep pembayaran iuran pun dikembangkan seperti model pengisian saldo rekening maupun uang elektnonik, dimana dapat dilakukan melalui e-channel perbankan maupun ATM Bersama. Sedangkan untuk top up uang elektronik Mobile Cash dapat dilakukan di channel PPOB, seperti PT Pos, Alfaman, hingga jejaring Apotek Sanafarma.
lmplementasi Program JKN-KIS saat ini sudah memasuki tahun ke-6 di tahun 2019 dan sampai dengan Agustus 2019 jumlah peserta JKN-KIS secara Nasional sudah mencapai 223.347.554 jiwa dan untuk juga telah beketjasama dengan 27.229 Fasilitas Kesehatan. Untuk di wilayah Provinsi Banten sendiri sudah mencapai 10,130,772 jiwa atau 94.48 persen dari jumlah penduduk. (Us/red)