SERANG – Di hari kemerdekaan RI ke-74 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) wilayah Banten memberikan remisi terhadap Warga Binaan pemasyarakat (WBP), Serang, Sabtu (17/8/2019)..
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Banten, Imam Suyudi mengatakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, ada yang mendapatkan remisi umum I dan ada yang mendapat remisi umum II (bebas tahanan).
“Jumlah narapidana dan tahanan sampai 16 Agustus 2019 sebanyak 11.321 orang, dan narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 5.669 orang dengan rincian sebanyak 5.475 orang WBP mendapatkan Remisi Umum I dan 194 orang mendapatkan Remisi Umum II (bebas)” katanya
Diwaktu yang sama, Sekertaris Daerah Provinsi Banten, Al Muktabar berharap dengan diberikannya remisi kemerdekaan ini, WBP akan hidup lebih baik di masyarakat, untuk itu pemrov Banten memberikan bantuan dana transfortasi untuk perpulangan WBP yang langsung bebas.
“Itu bagian hak dari mereka dan pemerintah memfasilitasi dan memberikan hak itu, kita berharap bagi yang selesai, mereka akan menjadi warga kembali di masyarakat lebih baik dan provinsi memberikan bantuan walaupun sekdarnya untuk transportasi pulang sebesar Rp200.000,” ungkapnya
Romadhon salah satu dari WBP langsung bebas tahanan, merasa bahagia mendapat remisi kemerdekaan.
“Belum tau pak cukuplah (Pemberian uang dari pemrov Banten), Seneng pak ya tiba tiba pulang,” ungkapnya
Romadhon mengaku kapok dan tidak akan mengulangi kesalahan yang dibuatnya di masa silam.
“Enggak capek. Di sini 3 tahun lebih. Dapat remisi udah tiga kali 17 agustus sama lebaran” imbunya
Diketahui, Romadhon (24) Berasal dari Palembang, dahulu kesalahannya mencuri sepeda motor di daerah Cikande, Serang. Selama menjadi WBP banyak belajar dan sekarang bertekad menjadi orang yang baik.
“Suatu nasehat, menjadi yang lebih baik lagi, InsyaAllah” pungkasnya
(Adi/red)