SERANG – Surat edaran Kemendagri terkait larangan pejabat pegawai dilingkungan pemerintahan provinsi Banten, menjadi petugas haji dengan biaya dibebankan pada APBD yang diterbitkan 10 juli 2019. Ramai disoroti, sebab diduga pemprov Banten tidak menghiraukan edaran kemendagri tersebut, dengan menerbitkan surat tugas nomor 800/2024-Kesra/19 tertanggal 19 juni 2019 untuk 14 petugas haji daerah provinsi Banten 2019 yang berasal pejabat dan pegawai dilingkungan pemrov Banten.
Disisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Almukhtabar, menepis tuduhan kalau dirinya mengabaikan surat edaran Kemendagri terkait larangan pejabat daerah bepergian ke luar negeri menggunakan biaya APBD, Sabtu (17/8/2019)
Mukhtabar menilai kalau apa yang telah dirinya lakukan sudah sesuai dengan peraturan yang ada, terutama terkait dengan persoalan pemberangkatan petugas haji daerah.
“Setelah saya pelajari, apa yang ada dalam surat himbauan Kemendagri itu diperuntukkan kepada pejabat negara, seperti Kepala Daerah, Bupati/Walikota dan Anggota Dewan,” katanya pada awak media
Almukhtabar menjelaskan bahwa ASN yang menjadi petugas haji sesuai dengan mekanisme dan tidak menggunakan APBD Banten, melainkan ongkos sendiri.
“Ada mekanisme dan seleksi yang panjang untuk memilih 14 orang tersebut,” jelasnya
Saat ditanya menyoal apakah ASN yang menjadi pembina haji tidak menyalahi aturan, pihaknya mengaku bahwa ini sesuai dengan edaran kemendagri
“Kalau di kroscek maksud dari aturan tadi pejabat negara yang kita diskusikan sebagai pembina haji daerah, kan ada mekanismenya, formal melalui seleksi” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pejabat negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivatifnya berupa lembaga negara pendukung.
Pejabat negara menjalankan fungsinya untuk dan atas nama negara yang termasuk dalam pejabat negara menurut Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara adalah : Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc, Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi, Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial, Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri dan jabatan setingkat menteri, Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Gubernur dan wakil gubernur, Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
(Adi/red)