SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) gelar sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019 yang akan dilaksanakan pada Minggu 3 November 2019, dengan diikuti oleh 150 desa.
Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Serang, Asep Saepudin Mustopa mengungkapkan bahwa Pilkades serentak ini merupakan yang ketigakali dilaksanakan di Kabupaten Serang. Gelombang pertama diikuti oleh 118 desa, gelombang kedua diikuti oleh 33 desa dan gelombang ketiga diikuti sebanyak 150 desa.
“Gelombang 1 dan 2 nyaris tanpa masalah, mudah-mudahan yang 150 desa inu juga bisa lancar sampai pelaksanaan dan pelantikan,” ujarnya dalam sambutan kegiatan sosialisasi Pilkades serentak di Hotel Horison Forbis, Senin (19/8).
Aseo mengungkapkan bahwa hari pemungutan suara dilaksanakan pada Minggu, 3 November 2019. Waktu tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.
“InsyaAllah ini waktu yang bagus dan akan membawa keberkahan dsn keselamatan bagi warga Kabupaten Serang,” katanya.
Dirinya juga mengatakan bahwa untuk biaya Pilkades serentak dibebankan kepwda APBD, sesuai Perda pasal 6 nomor 1 tahun 2015.
“Cukup enggak cukup harus bisa. Jadi yang tidak cukup, terkadang suka (ada) misal anggota TPS butuh seragam. Jadi kami sesuaikan saja kalau nggak ada seragam, jangan pakai seragam. Yang penting, yang kami sediakan adalah sebesar itu dan tidak boleh ada pungutan pada siapapun,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tb Entus Mahmud Sahiri, Wakil ketua komisi I DPRD Kabupaten Serang, Zainal Abidin dan seluruh Camat dan Forkopimcam dari 29 Kecamatan.
“Desa yang mengikuti Pilkades serentak ini adalah desa-desa yang kepala desa yang habis masa jabatannya di tahun 2019. Sehingga, walaupun ada desa yang habis masa jabatannya di bulan Januari 2020,” ujarnya.
Maka, lanjut Entus, setelah pihaknya menganalisa berbagai hal terutama kajian dalam aturan bersama unsur Forkopimda diputuskan bahwa yang mengikuti Pilkada serentak itu hanya desa-desa yang kepala desanya habis masa jabatannya di tahun 2019.
“Memang, kalau dilihat dari sisi efektivitas dan efisiensi mungkin masuk akal mereka (Kades) yang habis masa jabatannya di Januari 2020 ditarik ke Pilkades 2019. Tetapi dilihat dari sisi aturan, hal itu tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Oleh karena itu, bagi sebanyak 25 desa yang habis masa jabatannya di awal tahu 2020, Entus memohon pengertian.
“Ini semata-mata untuk taat kepada aturan, dan itu sudah menjadi keputusan Bupati. Tidak bisa dirubah lagi, dan mereka tetap mengikuti seluruh proses ini sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya.
Selanjutnya, Entus menyampaikan pesan dari Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah kepada para Camat dan Forkopimcam untuk mengawal seluruh tahapan Pilkades serentak secara baik.
“Kami ingin pelaksanaan Pilkades ini berjalan dengan Jurdil, aman, lancar serta objektif. Yang dihasilkan betul-betul sesuai dengan hati nurani masyarakat desa masing-masing,” tandasnya. (Nm/red)