PANDEGLANG – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di sebuah rumah di Kampung Pamatang Gintung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Panimbang, Kabuapten Pandeglang pada, Minggu (18/08/19).
Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono, membenarkan atas keberhasilan Satreskrim Polres Pandeglang, dalam mengamankan seorang pelaku tindak pidana Curanmor yang beraksi di wilayah Kecamatan Panimbang.
“MR (45) pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat sudah diamankan berikut barang bukti. Saat ini ditangani Satreskrim Polres Pandeglang,”kata Indra.
Indra menjelaskan bahwa pelaku Curanmor yang berhasil diamankan berdasarkan laporan polisi No. LP /44 / XII / 2018 / Banten/Res Pandeglang/,sek Panimbang tanggal 21 Desember 2018.
Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor merk honda mega pro warna biru. Serta, 1 mata kunci leter T sebanyak 2 buah dan linggis kecil.
“Modus MR dalam melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah korban lewat depan pekarangan rumah dengan cara mencongkel menggunakan linggis,” terang Kapolres Pandeglang.
Selanjutnya, tersangka mengambil 2 unit sepeda motor milik korban yang diantaranya 1 unit sepeda motor terkunci stang dan 1 unit sepeda motor tidak terkunci stang. Kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor korban lewat pintu belakang.
“Terhadap tersangka akan dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 363 tentang Curanmor dengan hukuman maksimal kurungan penjara selama 7 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pandeglang guna proses penyelidikan lebih lanjut,”tandasnya. (Aldo)