CILEGON – Seorang sopir angkot berinisial IH (39) diamankan polisi setelah mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya) didalam angkot miliknya. Pelaku dan korban tersebut diketahui merupakan tetangga satu kampung.
Peristiwa pencabulan dilaporkan terjadi pada Jumat (16/08/2019) sekitar pukul 11.30 WIB saat warga Kampung Bengkonol, Desa Labuan, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang melaksanakan salat Jumat.
Saat dalam kondisi sepi, dimanfaatkan pelaku yang merupakan tetangga dekat korban untuk melancarkan aksi cabulnya. Aksi pencabulan dilakukan didalam angkot miliknya yang diparkirkan di pinggir jalan desa.
“Kejadiannya hari Jumat jam 11.30 WIB, jadi saat kondisi orang-orang sedang Jumatan. Telah terjadi perbuatan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atas nama korban Bunga, 9 tahun,” kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Zamrul Aini kepada wartawan, Senin (19/08/2019).
Dua jam setelah kejadian, ibu korban melaporkan ke Ketua RT setempat lantaran mengetahui anaknya mengalami kesakitan di bagian kelamin. Sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku langsung diamankan Polsek Mancak kemudian diserahkan ke Polres Cilegon untuk dimintai keterangan.
“Pelaku diamankan pas maghrib langsung diserahin ke Polsek Mancak kemudian dibawa ke Polres Cilegon. Pas pelaku diamankan katanya mau ngambil kelapa karena kan dia biasa punya langganan orang pasar disana. Pelaku langsung ditahan di Mapolres Cilegon, kami masih menggali modus dan keterangan pelaku hingga saksi,” ujarnya. (Red)