CILEGON – Selama tahun 2019, ada sekira 7000 pengaduan di terima Ombudsman RI dari masyarakat Indonesia. Ribuan pengaduan tersebut didominisasi oleh kasus pertanahan, dan kinerja kepolisian.
“Sampai dengan senin kemarin, pengaduan yang masuk ke kita sekitar 7000, tiap tahunnya sampai 10.000. Terbanyak pengaduan terkait pertanahan, ke dua kinerja kepolisian yang buruk. Polisi banyak diadukan, karena polisi setiap hari berinteraksi dengan masyarakat, baik di lalu lintas, pengungkapkan kasus, atau juga perlakuan semena-mena,” kata Anggota Ombudsman RI Alvin Lie, usai sosialisasi dan Edukasi Maladministrasidi Cilegon Center Mall (CCM), Rabu (21/08/2019).
Pihaknya mengatakan, dari pengaduan yang terima ombudsman setiap tahunnya, pihak Ombudsman menargetkan 90 persen kasus terselesaikan. Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat yang menghadapi maladministrasi segera melaporkan kepada ombudsman terdekat.
“Kita memperkenalkan tentang pelayanan publik, hak masyarakat, standar pelayananan publik, serta mengenali mal adminitrasi, agar jika menemukan dugaan maladminitrasi segera melaporkan ke Ombudsman. Karena tugas ombudsman mengawasi pelayanan publik juga memberantas maladminitrasi,” ucapnya.
Alvin Lie juga menegaskan kepada masyarakat untuk tidak ragu untuk melaporkan penemuaan maladministrasi tersebut, karena pihak ombudsman membuka pengaduan dan konsultasi dengan berbagai media, baik telpon, email, sosial atau langsung ke kantornya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Bambang Poerwanto Sumo menyatakan, untuk pengaduan maladmnistrasi di Banten tahun 2019 ada sekitar 90, terbanyak terkait pertanahan, kepolisian, admistrasi penduduk, pendidikan, dan infrastruktur.
“Pengaduan pertanahan terbanyak dari Kota Tangerang Raya, sementara untuk Kota Cilegon banyak terkait lingkungan hidup, infrastruktr dan ketanaga kerjaan,” tandasnya. (Red)