CILEGON – Kepolisian Resort Cilegon akhirnya mengungkap kasus kematian seorang bayi berinisial YN yang masih berusia tujuh bulan yang ditemukan tewas mengambang di bak kamar mandi di sebuah rumah di Lingkungan Bentola, Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, selasa kemarin.
Polisi langsung menetapkan Ibu bayi berinisial DF umur 29 tahun sebagai tersangka pembunuhan bayi malang berjenis kelamin laki-laki ini.
Kapolres Cilegon AKBP. Rizki Agung Prakoso mengungkapkan, ditetapkannya ibu bayi sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dari beberapa para saksi keluarga korban dan pengumpulan barang bukti yang juga termasuk hasil informasi dari pihak forensik RSUD Serang yang melakukan otopsi terhadap bayi.
“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan resmi terutama menyangkut hasil forensik kematian korban yang diduga ditenggelamkan oleh ibunya dan kondisi bayi tersebut apakah kemasukan air pada paru-parunya atau tidak,” ungkapnya, Rabu (21/08/2019).
Kapolres melanjutkan, motif pembunuhan juga saat ini masih terus didalami oleh polisi, tersangka juga sejak korban lahir sering kosong pikirannya, mengalami gangguan kejiwaannya, merasa depresi, sering sakit, yang kemudian tak sanggup mengurus untuk mengurus anak.
“Sepertinya ada latar belakang gangguan kejiwaan, karena kita bekerjasama dengan psikologi dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi, atau ada penyebab lain seperti ketidakharmonisan rumah tangga. Dan akibat perbuatannya, tersangka DF kita jerat dengan pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan tersangka saat ini sudah berada di tahanan Mapolres Cilegon,” tandasnya. (Red)