CILEGON – Direktorat Polairud Polda Banten meringkus dua pemuda yang mengedarkan obat keras tanpa izin, dari tangan pelaku polisi menyita 3.763 butir Tramadol dan Eximer.
Dua tersangka yang ditangkap di tempat yang berbeda tersebut, berinisial MT dan RC. Dua tersangka yang sehari-hari menjadi pedagang kosmetik tersebut, ditangkap ditempat yang berbeda tersangkap MT di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. Sedangkan tersangka RC ditangkap di depan Pelabuhan Indah di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon saat melakukan transaksi.
Kasubdit Gakkum Ditpolaurd Polda Banten, AKBP. Agus Julianto menyatakan, kedua tersangka berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat pesisir yang resah karena anak mereka sering membeli obat dari dua tersangka tersebut.
“Pada dua tersangka barang bukti yang berhasil kami amankan 3.673 dari berbagai jenis merk, yakni Tramdhol, Eximer, dari berbagai macam lainnya. Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 196/atau Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” kata Agus, saat ekspos di Mako Ditpolairud Polda Banten, senin (26/8/2019).
Pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan mengejar pemasok obat keras kepada para tersangka.
“Masih terus kita kembangkan, termasuk mendalami siapa pemasok obat kepada dua pelaku ini,” ungkapnya.
Sementera itu, tersangka RC mengaku, obat keras tersebut dirinya dapatkan dari seorang sales obat yang sengaja datang menawarkan ke toko kosmetiknya. Obat tersebut kemudian ia jual seharga Rp 15.000 pertiga butir. Dari penjualan tersebut, ia berhasil mengantongi keuntungan senilai Rp 6.000
“Belinya dari sales yang datang ke toko, tapi saya nggak tahu dari mana salesnya itu. Obat itu saya jual ke pekerja dan pelajar,” tukasnya. (Us/red)