CILEGON, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Rencananya, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran akan dinaikkan. Pembahasan raperda segera dilakukan setelah terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Retribusi Alat Pemadam Kebakaran.
Ketua Pansus Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Rahmatulloh mengatakan, perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang akan dibahas oleh DPRD Cilegon, lantaran harus ada penyesuaian tarif retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Setelah pansus terbentuk, pihaknya akan melakukan rapat anggota pansus.
“Setelah itu kunjungan kerja ke daerah lain yang sudah mempunyai peraturan daerah serupa,” kata Rahmat, Senin (26/8).
Rahmat menjelaskan, setelah adanya perubahan perda, diharap pendapatan asli daerah (PAD) retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran bisa naik. Meski jumlahnya tidak signifikan, tetap bisa membantu sektor pendapatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon.
“Nanti juga akan ada pemberitahuan dan sanksi kepada industri terkait alat pemadam kebakaran, jadi nanti bisa ada sanksinya,” tegasnya.
Kata Rahmat, terkait dengan Raperda Restribusi pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, ini baik, kalau bukan semata mata sebagai alat mencari tambahan pendapatan, tapi bagaimana pemerintah daerah dan perusahaan yang ada di wilayah Kota Cilegon yang memunyai Pemadam Kebakaran dapat sinergi dan bekerjasama dalam penanganan musibah kebakaran. Ia meminta industri bersama-sama berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kebakaran.
“Kita berharap ini menjadi sumber PAD dari sektor industri dan perkantoran yang memiliki alat pemadam kebakaran,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cilegon Nikmatullah mengatakan, dengan perubahan Perda, diharap PAD meningkat. Tahun lalu ada Rp 70 juta yang diraih dari pemerikasaan alat pemadam kebakaran.
“Kalau sudah ada perda, nantinya kami bisa dua kali lipat sekitar Rp 140 juta, karena ada penyesuaian tarif,” terangnya.
Ia berharap pembahasan perda segera selesai. Begitu juga dengan kelayakan alat pemadam kebakaran akan lebih diperketat. “Nantinya ada pengklasifikasian industri satu dengan yang lainya, terkait potensi kebakaranya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala DPKP Cilegon, Nikmatulloh menerangkan untuk turut mendongkrak pendapatan asli daerah, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cilegon telah mengajukan permohonan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran ke DPRD Cilegon.
“Kita inginkan adanya penghitungan retribusi yang awalnya secara kuantitatif kepada kualitatif. Intinya kita mau seluruh komponen masyarakat dan industri menyadari akan standar keselamatan kebakaran,” ujarnya.
Dipaparkan, dalam perda tersebut selama ini pihaknya melakukan penghitungan retribusi dengan mengacu pada jumlah alat penunjang pemadam kebakaran dikalikan nominasi retribusi yang tergolong kecil. Sehingga tak heran, pada tahun 2018 silam dari target perolehan sekira Rp70 juta, pihaknya mampu merealisasikan sampai Rp79,8 juta atau sekitar 114 persen.
“Jadi kita akan lihat jenis industrinya, dan potensi bahaya kebakaran yang dapat ditimbulkan. Maka kita pastikan, kalau rapersa itu direvisi maka akan ada peningkatan potensi pendapatan yang diperoleh daerah,” tandasnya. (Man/red)