SERANG – PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) akan garap pembangunan Pelabuhan Warnasari. Namun Proyek yang dimiliki Pemkot Cilegon ini belum bisa dilaksanakan, sebelum Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) disahkan menjadi Perda.
Wali Kota Cilegon, Edi Ariyadi mengatakan, bahwa berdasarkan rekomendasi Pemrov Banten, pembangunan pelabuhan harus menunggu pengesahan Raperda RZWP3K menjadi Perda. Padahal pembangunan pelabuhan Warnasari tidak ada masalah dan sudah sesuai RZWP3K.
Edi Ariyadi melanjutkan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sudah melayangkan surat untuk memperoleh surat rekomendasi sesuai RZWP3K.
“Saya minta gubernur merekomendasikan sebelum Perdanya selesai (Pembangunan Pelabuhan Warnasari) bisa jalan, supaya bisa percepat,” katanya, di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Selasa (27/8/2019).
Diwaktu yang sama, Sekertaris Daerah (Sekda) Banten, Almuktabar mengatakan,
Raperda RZWP3K masih dalam tahapan pembahasan di DPRD Banten. Raperda ini ditargetkan rampung akhir tahun 2019.
“Pembangunan pelabuhan di Cilegon harus menunggu Perda RZWP3K dulu,” pungkas Sekda Banten Al Muktabar
(Adi/red)