SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, memanggil saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan gedung Unit Sekolah Baru (USB) tingkat SMA/SMK negeri di Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dindikbud) Provinsi Banten. Rabu (28/8/2019)
Saksi pertama yang dipanggil Kejati adalah Bendahara Pengeluaran Dindik Banten, Heti Septiana. Heti mengatakan bahwa dirinya ditanya seputar tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dirinya selaku Bendahara pengeluaran di Dindik Banten. Bagaimana arus pengeluaran uang dan sebagainya.
“Belum sampai ke pokok materi penyelidikan,” katanya di Kejati Banten
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten mengatakan pemeriksaan ini merupakan awal dari proses penyelidikan terhadap laporan yang kami terima terkait adanya dugaan korupsi dalam kasus ini.
“Iya. Ada pemanggilan satu orang dari Dindik Banten. Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangannya,” ujarnya
Pembangunan USB itu direncanakan di 16 titik, dengan alokasi anggaran Rp89,965 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Banten 2018. Pembangunan itu itu gagal
dilaksanakan. Namun Dindik Banten sudah menggelontorkan dana Rp700 juta untuk belanja jasa konsultan melakukan feasibility study (FS) atau studi kelayakan.
(Adi/red)