PANDEGLANG– Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus tindak pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU.RI.No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan di sebuah kios di Wilayah Banjar, Kabupaten Pandeglang, Kamis (29/08/19) pukul 20.30 WIB
Tersangka yang berhasil diamankan HD (22) pemilik kios yang merupakan warga Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono, membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan seorang pemilik kios yang diduga sebagai pasal yang dimaksud menjual obat terlarang
Dijelaskan Indra, setelah adanya informasi dari masyarakat tersebut, tim Satresnarkoba Polres Pandeglang lansung menuju ke lokasi kios milik tersangka, sehingga ditemukan 3 lempeng Obat Tramadol HCI tiap lempengnya berisikan 10 butir obat Tramadol HCI, 1 lempeng obat Tramadol HCI yang berisikan 4 obat Tramadol HCI dengan jumlah keseluruhan 34 butir Obat Tramadol HCI.
Selanjutnya, ditemukan barang bukti 27 plastik klip bening yang berisikan obat Hexymer yang tiap bungkusnya berisikan 7 butir obat Hexymer dengan jumlah keseluruhan sebanyak 189 butir obat Hexymer, uang hasil penjualan sebesar Rp.140.000 dan 1unit HP Android warna silver.
“Saat diinterogasi, HD mengakui barang haram tersebut miliknya untuk di perjual beli di Kios miliknya. Tersangka dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU.RI.No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,”pungkasnya. (Aldo)