SERANG – Sejumlah mahasiswa Banten yang mengatasnamakan Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) BANTEN dan KOMUNITAS SOEDIRMAN30 (KMS30) gelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Propinsi Banten yang tengah melangsungkan pelantikan Anggota DPRD baru Senin, (2/9/2019)
Dalam aksinya mereka menuntut kinerja anggota DPRD yang baru dilantik agar meningkatkan tupoksinya sebagai lembaga legislatif. Mereka juga meminta agar anggota dewan yang baru untuk menandatangani MOU yang telah dibuat, yaitu :
- DPRD Prov.Banten diwajibkan hadir memenuhi forum 100% pada setiap agenda rapat paripurna tanpa terkecuali.
- DPRD Prov.Banten diwajibkan membuat produk hukum yang berpihak kepada rakyat serta sesuai kebutuhan masyarakat .
- DPRD Prov.Banten diwajiban untuk melaksnakan fungsi pengawasan (controlling) terhadap eksekutif.
- Merubah Pergub 80 No.04 tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan yang bertentangan dengan asas kepatutan.
Bilamana Pimpinan dan anggota dewan Prov Banten tidak melaksanakan poin diatas maka diwajibkan untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan dan anggota .
Aksi demontrasi bukan hanya di depan Gedung DPRD Banten. Mahasiswa ternyata masuk ke ruang paripurna saat Anggota DPRD Banten dilantik. Mahasiswa menyebarkan rilis tepat saat anggota DPRD Banten akan diambil sumpah dan janjinya.
“Kami hanya ingin menitipkan agar Anggota DPRD Banten yang sekarang lebih baik,” kata aktivis KUMALA Ahmad Jayani. Yang masuk ke ruang paripurna dan menebar rilis.
Petugas yang melihat aksi mahasiswa tersebut sontak langsung menarik keluar dengan represif mahasiswa dari gedung DPRD Banten.
Aksi yang digelar oleh mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Banten ini berbuah hasil, pasalnya pimpinan DPRD sementara mendatangi masa aksi dan menandatangani MOU yang dibuat massa aksi.
(Adi/red)