SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengklaim telah menjalankan kinerjanya secara maksimal. Hal itu di ungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Serang Bambang Janoko.
Bambang mengatakan, kinerja DPRD Kota Serang dalam melaksanakan fungsi pembentukan Perda, sudah sangat maksimal. Hal ini dikarenakan pihaknya telah menetapkan 48 Raperda, menjadi Perda.
Dalam penjabarannya, Bambang menuturkan bahwa pada tahun sidang 2014, DPRD Kota Serang berhasil menetapkan 8 Raperda menjadi Perda. Sedangkan pada tahun sidang 2015, DPRD telah menetapkan 10 Raperda menjadi Perda.
“Sepanjang tahun 2016, pelaksanaan fungsi legislasi terbilang cukup baik. Dalam hal produktifitas, DPRD terbilang produktif dengan menetapkan 13 Raperda sebagai Perda,” ujarnya, Senin (2/8).
Selanjutnya, pada tahun sidang 2017, DPRD bersama Walikota menetapkan 5 Raperda sebagai Perda. Sedangkan pada tahun sidang 2018, DPRD menetapkan 6 Raperda menjadi Perda serta satu peraturan DPRD.
“Tahun 2019 yang merupakan tahun sidang terakhir, DPRD dan Walikota telah menetapkan 5 Raperda menjadi Perda,” katanya.
Dalam rangka menjalankan fungsi anggaran, Bambang mengatakan bahwa DPRD menjalankan tugas dan wewenangnya dalam membahas dan memberikan persetujuan, mengenai Raperda APBD yang diajukan oleh Walikota.
“Kinerja dapat dilihat melalui keterlibatan DPRD dalam membahas dan memberikan persetujuan mengenai Raperda tentang APBD, Raperda tentang APBD Perubahan, dan Raperda Pertanggungjawaban APBD,” tuturnya.
Menurut Bambang, DPRD dalam melaksanakan fungsi penganggarannya, bukan hanya terlibat dalam penyusunan APBD saja. Namun, DPRD juga berkontribusi dalam melakukan kajian atas pelaksanaan APBD, APBD Perubahan, dan Pertanggungjawaban APBD.
“Fungsi anggaran DPRD bisa dikatakan selalu memiliki kinerja yang baik, karena selalu dilaksanakan secara tepat waktu,” ucapnya.
Mengenai fungsi pengawasan, Bambang mengaku bahwa fungsi tersebut juga berjalan dengan baik. Fungsi pengawasan, lanjut Bambang, dilaksanakan atas pengawasan atas pelaksanaan Perda dan Perwal.
“Pengawasan pelaksanaan Perda, Perwal, dan peraturan perundang-undangan lainnya dijalankan oleh Bapemperda melalui kegiatan evaluasi, terhadap efektivitas pelaksanaan Perda, Perwal, dan peraturan lainnya,” tuturnya.
Selain itu, fungsi pengawasan juga dilakukan oleh DPRD dengan melakukan tindaklanjut temuan pada LHP BPK Kota Serang.
“DPRD membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menindaklanjuti temuan-temuan pada LHP BPK Kota Serang. Namun pada 2017 dan 2018, DPRD tidak membentuk Panja karena Kota Serang mendapatkan WTP,” tandasnya. (Nm/red)