SERANG – Semakin hari permasalahan mengenai krisis moral Di Kabupaten Serang semakin memprihatinkan. Jika disebutkan secara terperinci tentang potret kerusakan moral yang terjadi , dinilai tidak ada habisnya. Tetapi, hal ini dapat dirasakan secara nyata dampak yang ditimbulkan oleh kerisis moral yang terjadi pada saat ini.
Diungkapkan oleh Fakhrur Khafidzi, Ketua Presidium Bem Serang bahwa beberapa kasus yang terjadi di Kabupaten Serang baru-baru ini sangat memprihatinkan. Menurut data, Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang mencatat sejak Januari hingga Juli 2019, telah menangani sebanyak 33 kasus yang mayoritas kasus berupa pelecehan seksual Terhadap Anak.
“17 Juni 2019, Tiga guru mencabuli tiga murid perempuan di Ruang Laboratorium (Lab) sekolah di daerah Cikeusal, Kabupaten Serang,” ungkapnya.
Kemudian, pada tanggal 27 April 2019, diketahui seorang Ustadz guru ngaji di Desa Plawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, tega memerkosa muridnya sendiri. Selanjutnya, hasil advokasi pihak Bem Serang, di daerah Pabuaran Kabupaten Serang, seorang anak tiri yang masih bersekolah di salah satu MTs di Padarincang, yang sering dikirimi pesan seks oleh ayahnya, bahkan pernah hampir diperkosa.
“Ini hanya kasus yang muncul dipermukaan, banyak kasus yang sengaja ditutupi oleh pihak keluarga karena malu dan sebagainya, berhubungan badan dengan anak menurut UU Perlindungan anak adalah suatu kejahatan atau tindak pidana, tidak ada istilah ‘suka sama suka'” katanya.
Ada pula perbuatan mencoreng dunia pendidikan dan jauh dari nilai nilai kemanusiaan, di mana seorang pendidik, seorang ayah, seorang ustadz yang seharusnya menjadi teladan dan menjunjung nilai-nilai moral dan agama malah melakukan perbuatan yang keji.
“Hal ini terjadi akibat dari pengaruh budaya luar yang negatif lebih mendominasi pengaruhnya kepada masyarakat, sehingga lambat laun nilai-nilai ,norma-norma budaya kita semakin tidak bisa dilihat dan menjadi abstrak,” tuturnya.
Akan menjadi krisis kemanusiaan yang serius, jika dibiarkan 5 sampai 10 tahun menjamur di Kabupaten Serang. Maka diperlukan langkah strategis dari Pemerintah dengan pendidikan karakter dan pembangunan kebudayaan.
“Sebagai solusi yang tepat sebagaimana Pasal 32 ayat (1), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa ‘Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya'” jelasnya.
Dalam proses dinamika perubahan dunia dalam konteks tersebut, kata Fakhrur, bangsa Indonesia menghadapi berbagai masalah, tantangan, dan peluang dalam memajukan kebudayaan. Baik melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia sesuai dengan prinsip “Trisakti” yang disampaikan oleh Ir. Soekarno, sebagai pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam pidato tanggal 17 Agustus 1964, yaitu berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan.
“Langkah strategis berupa upaya pemajuan kebudayaan dan pendidikan karakter, adalah langkah tepat dalam mengatasi krisis moral di Kabupaten Serang. Ini seharusnya dipandang sebagai investasi, untuk membangun masa depan dan peradaban khususnya di Kabupaten Serang,” tandasnya. (Nm/red)