SERANG – Ikatan Alumni (IKA) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mengutuk keras pemukulan oknum Pengaman Dalam (Pamdal) DPRD Provinsi Banten terhadap aktivis Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) sekaligus mahasiswa Untirta fakultas hukum, Ahmad Jayani.
“Saya Wahyudi sebagai wakil ketua IKA Fakultas Hukum untirta, mengutuk keras tindakan oknum Pamdal DPRD Provinsi Banten yang melakukan pemukulan terhadap mahasiswa fakultas Hukum Untirta (Aktivis Kumala),” katanya, Selasa (3/9/2019).
Wahyudi menambahkan, meskipun dengan alasan (Pamdal) mensterilisasi agar khidmatnya acara pelantikan DPRD Banten, katanya, tidak boleh mengilangkan nilai manusiawi dengan cara memukul. Baiknya ditegur, atau dikeluarkan dari ruangan.
“Dengan alasan apapun tidak di benarkan untuk melakukan hal tersebut. Alasan untuk sterilisasi dan khidmatnya sumpah jabatan tidak harus mengesampingkan nilai-nilai kemanusian, bila ada yang mengganggu jalannya acara tersebut baiknya di tegur dan di keluarkan dari ruangan,” imbuhnya.
Lebih jauh ia memaparkan, bahwa pihaknya meminta pertanggung jawaban atas kejadian terhadap mahasiswa Untirta tersebut, dan langkah hukum yang akan ditempuh oleh Ahmad Jayani, akan didukung.
“Kami meminta pertanggung jawaban hal tersebut, tadi saya sudah langsung mengkonfirmasi kepada Ahmad Jayani (korban) bahwa akan melakukan pelaporan ke Polda Banten di dampingi oleh LKBH Permahi dan kami sebagai senior tentunya mendukung langkah yang di ambil oleh mereka,” paparnya.
“Kejadian ini sangat kami sayangkan, ini bisa menjadi preseden buruk, bahwa bila ada kawan-kawan mahasiswa yang melakukan aksi protes maka akan di perlakukan secara kasar,” tambahnya.
Dihubungi terpisah, Ketua IKA Fakultas Hukum Untirta, Arfin Komi Z mengatakan, Kami minta petugas yang bertindak represif terhadap mahasiswa diberi peringatan. Kejadian serupa tidak boleh terulang.
“Mahasiswa menyuarakan aspirasi di gedung dewan perlu dihargai, karena parlemen adalah rumah rakyat” pungkasnya. (Adi/red)