CILEGON – Aksi unjuk rasa dilakukan oleh belasan massa beserta karyawan CV Linggarjati Garden di Kawasan Cilegon Bussines Square (CBS), Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Selasa (3/9/19).
Massa tersebut menuntut adanya kenaikan upah, menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, serta menuntut legalitas perusahaan pengelola parkir di Kawasan CBS.
Koordinator Aksi, Ahmad Firdaus mengatakan, tuntutan rekan-rekan karyawan agar memberikan hak normatif selama empat tahun terakhir kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema yang mengelola parkiran CBS empat tahun terakhir.
Di mana, sebelum pengambilan alihan pengelolaan lahan parkir CBS oleh CV Linggarjati Garden pada Mei 2019 lalu, pengelolaan parkir dilakukan oleh LSM Gema. Saat ini, setelah pengelolaan parkir dilakukan oleh CV Linggarjati Garden, pihaknya juga menuntut kenaikan upah.
Saat ini, petugas parkir di CBS yang dikelola CV Linggarjati Garden digaji Rp 2 juta, sementara petugas kebersihan digaji Rp 1,5 juta.
“Saat ini gaji segitu buat makan tidak cukup,” kata Firdaus kepada awak media.
Ia mengungkapkan, CV Linggarjati Garden selaku pengelola parkir di CBS juga belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon. Padahal, sejak Mei sampai September 2019 CV Linggarjati Garden sudah memungut retribusi parkir di CBS. “Izinnya belum ada, tapi sudah melakukan pungutan, kami rasa ini ilegal,” katanya.
Di tempat yang sama, Eks Karyawan CV Linggarjati Garden, Ridho mengaku jika pasca transisi pengambil alihan pengelolaan dari LSM Gema ke CV Linggarjati Garden cukup menyusahkan karyawan seperti dirinya.
Sebab, saat masih dipegang oleh LSM Gema Ia diberi upah Rp 2,3 juta per bulan. Saat ini setelah diambil alih oleh CV Linggarjati Garden upahnya menurun menjadi Rp 1,5 juta untuk petugas kebersihan.
“Kami menolak menandatangani kontrak baru karena upahnya kecil. Kami juga memertanyakan kenapa bisa turun upahnya? Padahal dari LSM Gema ke CV Linggarjati Garden sebenarnya orangnya itu-itu saja, hanya beda bendera saja karena sudah berbadan hukum,” sebutnya.
Sementara itu, Manajemen CV Linggarjati Garden Amin Amami mengatakan, adanya tuntutan karyawan yang menuntut kenaikan upah dianggap tidak kuat, sebab proses rekrutmen tenaga kerja hanya berdasarkan pemberdayaan masyarakat sekitar Kedaleman saja tidak melakukan secara prosedural resmi dalam tahapan rekrutmen tenaga kerja.
“Untuk kenaikan gaji sudah kita fikirkan, tapi ada pertimbangan dan tidak saklek lah, kita lihat setahun ke depan perkembangan usaha ini. Kami juga sudah berencana mendaftarkan karyawan untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tanpa potong gaji,” ungkapnya.
Amin mengaku, terkait perizinan memang saat ini belum lengkap. Ia mengakui jika sejak April 2019 sudah mengurus izin dari DPMPTSP Cilegon namun ada persayaratan yang kurang dan harus direvisi. Padahal, kekurangan persayaratan yang disampaikan DPMPTSP Cilegon juga tidak gamblang.
Sebab, saat pengajuan izin ada salah satu persyaratan yang kurang, setelah dilengkapi muncul lagi kekurangan persayaratan. Kekurangan persyaratan tersebut tidak langsung disampaikan sekaligus.
“Saat ini proses izin sedang diurus, kelengkapan izin tinggal IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kita akan minta ke CBS selaku pemilik kawasan,” tandasnya. (Man/red)