PANDEGLANG – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menyergap oknum wartawan Media Sorot Desa berinisial WS dalam oprasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan pada, Senin (02/09/19).
WS diamankan karna kedapatan tengah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Ucu Ridwan seorang Tenaga Kesejahtraan Soaial Kecamatan (TKSK) Mandalawangi, Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan yang disampaikan oleh Ucu seorang TKSK pada Kecamatan Mandalawangi, yang merasa resah oleh tindakan pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum wartawan Media Sorot Desa berinisial WS.
“Ini bermula dari pemberitaan Media Sorot Desa terkait dengan TKSK. Pemberitaan ters but diduga TKSK Mandalawangi melakukan kecurangan, pemberitaan itu menjadi dasar meminta uang, kalau tidakenyerahkan uang akan di beritakan lagi,”kata Indra saat menggelar Press Conference di Lobby Mapolres Pandeglang.
Masih dikatakan Indra, pelaku yang merupakan oknum wartawan tersebut meminta uang kepada korban sebesar Rp. 10 Juta, namun karna korban hanya memiliki uang sebesar Rp 6 Juta, yang akhirnya uang tersebut diserahkan kepada WS di depan Rumah Korban yang berlokasi di Kampung Cihideung , Desa Cikoneng, Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang.
“Setelah korban menyerahkan uang yang diminta kepada WS, WS langsung diamankan Polsek Mandalawangi Dan Satreskrim Polres Pandeglang,”ungkapnya.
“Akibat perbuatannya tersebut WS dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,”tandasnya (Aldo)