CILEGON – Puluhan warga negara asing (WNA) yang bekerja di PT Krakatau Posco Maintenance Service (PT KPMS) Indonesia, memiliki dokumen yang sudah tidak berlaku.
Hal tersebut ditemukan saat Tim Pengawas Tenaga Kerja Asing pada Disnaker Kota Cilegon menggelar inspeksi mendadak (Sidak).
Tim Pengawas TKA Nurfauziah mengatakan, saat pihaknya mengecek dokumen para TKA tersebut, seperti dokumen izin tinggal, dari 51 TKA yang bekerja di PT. KPMS hampir semua expired atau sudah tidak berlaku.
Namun saat pihaknya mengkonfirmasi ke pihak perusahaan, mereka mengaku semua datanya sudah di update tapi masih berada di agent.
“Kita kasih kesempatan untuk melengkapinya besok, tapi jika sampe besok belum menyampaikan kami koordinasi lagi. Karena saat saya cek ada yang expirednya bulan Agustus lalu, bahkan ada yang Agustus 2018,” ujarnya, usai Sidak di KPMS Indonesia, Selasa (3/9).
Ia mengungkapkan, alasan perusahaan saat dikonfirmasi terkait banyaknya dokumen TKA yang expired tersebut, dikarenakan kekurangan tenaga administrasi, sehingga file satu tahun tidak di update.
Oleh karena itu, pihaknya akan mencari tahu kesalahan ada di agent atau perusahaan. “Ke depan kami akan kunjungi agent TKA tersebut,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kota Serang dan Cilegon Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Dudus Sujudi Maman mengatakan, sebetulnya ke 52 TKA tersebut memiliki dokumen lengkap hanya saja sedang diperpanjang. “Bukan expired tetapi sedang diperpanjang,” jelasnya.
Ia mengatakan, dari 51 TKA yang bekerja di PT. KPMS Indonesia tersebut sebetulnya hanya 3 yang tinggal di Kota Cilegon, sementara sisanya tinggal di Kabupaten Serang. Oleh karena itu, pihaknya mengarahkan agar para TKA tersebut tinggal di Kota Cilegon sesuai dengan tempat kerja. “Karena mereka kerja di Cilegon, alangkah baiknya mereka ada kontribusi ke Pemkot Cilegon,” pungkasnya. (Man/red)