CILEGON – Menyikapi pembatasan media yang dilarang meliput saat pelantikan Anggota DPRD Kota Cilegon pada Rabu (4/9) kemarin, puluhan wartawan di Kota Cilegon yang tergabung dalam organisasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Forum Komunikasi Wartawan Cilegon (FKWC) Kota Cilegon, dan profesi wartawan lainnya akan melakukan aksi unjuk rasa menuntut pembatasan peliputan media yang hanya 12 media saja.
Hal tersebut diungkapkan Ketua IJTI Kota Cilegon Adim Muchtadim, Kamis (5/9/19). Dirinya menyayangkan peristiwa pelarangan dan pembatasan terhadap awak media yang hendak meliput kegiatan pelantikan wakil rakyat tersebut.
Selain itu menurutnya, pelarangan peliputan telah menghalang-halangi tugas utama pers dan juga melanggar Undang – Undang Pers nomo 40 tahun 1999 tentang keterbukaan informasi publik.
“Kami memprotes terkait tindakan panitia pelantikan dewan yang hanya memberikan slot 12 media saja, padahal di Kota Cilegon ini ada banyak wartawan dari berbagai media, oleh karenanya kita berikan pelajaran terhadap mereka,” ujarnya.
Sebelumnya, para awak media tidak bisa masuk untuk melakukan peliputan di gedung DPRD Kota Cilegon saat pelantikan anggota dewan periode 2019 – 2024.
Panitia pelantikan hanya menyediakan 12 Id Card bagi wartawan yang hendak meliput acara tersebut.
Selain wartawan, beberapa perwakilan yang bekerja di Lingkungan Pemkot Cilegon juga tidak bisa menghadiri acara tersebut lantaran lupa membawa undangan dan ketatnya pengamanan yang dilakukan petugas kepolisian dari Polres Cilegon.
Salah satu pengurus PWI Banten, Ahmad Fauzi Chan mengungkapkan, wartawan melayangkan beberapa tuntutan terhadap panitia pelaksana pelantikan anggota dewan.
Diantaranya, menuntut Kapolres Cilegon dan Ketua DPRD Kota Cilegon untuk meminta maaf, dan tidak menghalangi tugas jurnalis kedepannya.
“Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, puluhan massa akan melayangkan laporan pelanggaran UU Pers no 40 tahun 1999 karena telah menghalangi tugas jurnalistik,” ujarnya. (Man/red)